Beranda Pemerintahan Evaluasi Program MBG Tak Libatkan Pemprov Banten, Tata Kelola Sentralistis Disorot

Evaluasi Program MBG Tak Libatkan Pemprov Banten, Tata Kelola Sentralistis Disorot

Asda I Setda Pemprov Banten Komarudin. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengkritik pelaksanaan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.

Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota mengaku tidak mendapat ruang dalam proses evaluasi, padahal daerah menjadi ujung tombak pelaksanaan program di lapangan.

Asisten Daerah (Asda) I Setda Pemprov Banten sekaligus Wakil Ketua Satuan Tugas MBG Banten, Komarudin mengatakan, pemerintah daerah seharusnya ikut menyampaikan masukan untuk memperbaiki tata kelola program.

Namun, hingga evaluasi selesai, pemerintah pusat tidak pernah mengajak pemerintah daerah berdiskusi.

“Pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota kelihatannya tidak diajak dalam evaluasi. Padahal kami menunggu kesempatan untuk memberikan masukan tentang perbaikan tata kelola, tetapi sampai sekarang tidak ada,” kata Komarudin, Selasa (14/7/2026).

Komarudin menilai, minimnya keterlibatan pemerintah daerah membuat hasil evaluasi berpotensi tidak menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan. Ia menyebut pengelolaan Program MBG masih terlalu terpusat di pemerintah pusat.

“Ini sangat disayangkan. Semuanya serba sentralistis di pusat. Kalau seperti itu, saya ragu perbaikan tata kelolanya bisa maksimal,” tegasnya.

Menurut Komarudin, Satgas MBG Banten telah mencatat sejumlah persoalan selama pelaksanaan program. Salah satunya berkaitan dengan data penerima manfaat yang hingga kini belum memiliki kepastian sehingga menyulitkan perencanaan anggaran.

Ia juga menyoroti distribusi dapur umum yang belum merata. Di beberapa wilayah jumlah dapur menumpuk, sementara daerah lain belum mendapatkan layanan.

“Data penerima manfaat harus dihitung ulang. Setelah itu baru lokasi dapur ditata ulang supaya tidak ada wilayah yang kelebihan dapur, sementara daerah lain kosong,” ujarnya.

Selain persoalan data, Komarudin juga meminta pemerintah pusat membenahi sistem insentif dan pertanggungjawaban keuangan pengelola dapur. Menurutnya, besaran insentif harus menyesuaikan jumlah produksi makanan setiap dapur.

Baca Juga :  Skor Turnitin LKPj Walikota Cilegon Tembus 55 Persen, Pansus Soroti Dugaan Copy-Paste

Ia juga mempertanyakan mekanisme serah terima makanan kepada sekolah sebagai penerima manfaat. Menurutnya, sistem administrasi tersebut penting untuk memastikan jumlah makanan yang diproduksi benar-benar tersalurkan.

“Kalau satu dapur memproduksi seribu atau dua ribu porsi setiap hari, bagaimana pertanggungjawaban keuangannya? Bagaimana pembuktian bahwa makanan itu benar-benar diterima sekolah? Hal-hal seperti ini harus jelas,” katanya.

Komarudin menegaskan, pemerintah daerah justru menjadi pihak yang pertama menangani dampak ketika muncul persoalan di lapangan, seperti dugaan keracunan makanan atau kejadian luar biasa (KLB).

Namun, dalam pelaksanaan program, pemerintah daerah hanya menerima keluhan masyarakat dan meneruskannya kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kalau terjadi keracunan atau KLB, pemerintah daerah yang harus turun tangan. Karena itu, pemerintah pusat semestinya melibatkan daerah dalam pengelolaan program, bukan berjalan sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Yeremia Mendrofa, meminta pemerintah pusat, Badan Gizi Nasional, dan pemerintah daerah memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis.

Menurutnya, pengawasan yang kuat akan mencegah kebocoran anggaran sekaligus menghindari makanan yang tidak tersalurkan dan akhirnya terbuang.

“Yang terpenting adalah memastikan anggaran negara digunakan secara efisien dan manfaat program tetap optimal. Jangan sampai makanan yang disiapkan tidak tersalurkan dengan baik atau bahkan terbuang,” katanya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd