Beranda Uncategorized Evaluasi Kampanye Pemilu 2019 KPU Banyak Terima Masukan

Evaluasi Kampanye Pemilu 2019 KPU Banyak Terima Masukan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang melakukan evaluasi kampanye Pemilu 2019

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang melakukan evaluasi kampanye Pemilu 2019 di Sekretariat KPU Pandeglang yang beralamat di komplek perkantoran Cikupa, Kecamatan Pandeglang, dari evaluasi itu KPU banyak menerima masukan dari peserta evaluasi.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i menyampaikan, dari hasil evaluasi KPU menerima beberapa masukan terkait kampanye Pemilu 2019, seperti jalan yang dilarang untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK) terlalu panjang, APK tidak mesti difasilitasi oleh KPU, terkait ukuran APK, serta jumlah APK yang perlu ditambah.

Kata Suja’i, selain memberikan masukan peserta juga mengutarakan alasan-alasan mereka terkait hal tersebut, salah satunya APK tidak mesti difasilitasi oleh KPU karena beranggapan meskipun difasilitasi oleh KPU tetap saja masih banyak yang kurang.

“Banyak sekali pandangan dari undangan yang hadir salah satu contohnya terkait larangan titik pemasangan APK, misalkan di jalur bebas hambatan ini perlu ditinjau kembali karena dianggap terlalu panjang sebab di sana banyak tempat strategis. Mereka juga memberikan masukan bahwa APK tidak mesti difasilitasi penyelenggara pemilu, tetapi kami juga hanya sebatas mencatat dan menyampaikan pada KPU RI karena kami hanya sebagai pelaksana,” terang Suja’i usai kegiatan, Senin (29/7/2019).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menyampaikan, ada beberapa masukan dari peserta pemilu tahun 2019 diantaranya masa kampanye yang terlalu panjang dan larangan tempat pemasang APK terlalu panjang.

“Masa kampanye dari 23 September 2018 hingga 13 April tahun 2019 ini cukup panjang, beberapa peserta mengeluhkan karena panjangnya waktu masa kampanye mereka ketika di penghujung masyarakat lupa pada program yang disampaikan oleh mereka,” ujarnya.

Selain itu Bawaslu juga memberikan masukan terkait kampanye terbatas yang dilakukan oleh peserta pemilu, hal itu lantaran kenyataan di lapangan peserta yang diundang tidak sesuai dengan yang hadir.

“Kami evaluasi juga tentang kampanye terbatas seperti mengundang masa maksimal seribu orang, nah itukan mengundang bukan menghadirkan tapi yang datang dua ribu orang dan kami juga tidak bisa menindak. Kami menginginkan yang diundang dan dihadirkan sesuai misalkan yang diundang seribu dan yang datang juga seribu orang, sehingga antara administrasi mengundang dan yang hadir di lapangan itu real seribu,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini