Beranda Hukum Enam Berkas Perkara Kasus Beras Oplosan Bulog Masuk Kejati Banten

Enam Berkas Perkara Kasus Beras Oplosan Bulog Masuk Kejati Banten

Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso atau Buwas menunjukkan beras impor Bulog yang disita dalam kasus pengoplosan beras di wilayah hukum Polda Banten kepada awak media saat Konferensi Pers Penangkapan 7 tersangka pengoplosan beras di Mapolda Banten, Jumat (10/2/2023).
Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso atau Buwas menunjukkan beras impor Bulog yang disita dalam kasus pengoplosan beras di wilayah hukum Polda Banten kepada awak media saat Konferensi Pers Penangkapan 7 tersangka pengoplosan beras di Mapolda Banten, Jumat (10/2/2023).

SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus kemas ulang alias oplosan beras Bulog kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (15/2/2023).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi membenarkan jika pihaknya telah melakukan tahap 1 berkas perkara repacking beras bulog. “Benar, hari ini Ditreskrimsus Polda Banten telah mengirim berkas perkara repacking beras bulog ke Kejati Banten,” kata Dedi, Kamis (16/2/2023)

Sebanyak enam berkas perkara repacking beras Bulog telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera diteliti. “Kami juga akan melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan jaksa penuntut umum karena apabila berkas perkara yang dikirim tersebut sudah dinyatakan lengkap, jaksa akan mengeluarkan surat P21. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” jelas Dedi.

Terakhir, Dedi mengungkapkan jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. “Kemungkinan tersangka akan bertambah, sesuai arahan Kapolda Banten kita gaspol siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini,” tutupnya.

Untuk diketahui Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras bulog dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di enam tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30). (You/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini