SERANG – Empat terdakwa kasus asusila dengan memproduksi dan penyebaran video pornografi dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Diketahui, dua dari empat terdakwa tersebut diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) di provinsi Banten.
Keempat terdakwa yakni Candu Yudatiara alias Chen, Dzul Fiqar Dian Bimo Aji, Edi Kartiko Mudiantoro, dan Tongam Irvan Simanjuntak yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi.
“Menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Kejari Serang, Firtiah, saat membacakan amar tuntutan dihadapan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin (7/4/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya beberapa unit telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tangkapan layar percakapan grup Telegram dan rekaman CCTV hotel di Pandeglang.
Dijelaskan dalam dakwaan, kasus ini berangkat dari pembuatan grup Telegram bernama “Semprot Region Banten” oleh terdakwa Tongam pada awal Juli 2025.
Grup itu digunakan terdakwa untuk membahas konten dewasa hingga berbagi pengalaman seksual antaranggota.
Kemudian, Terdakwa Tongam mengundang tiga terdakwa lainnya ke dalam grup tersebut. Dalam percakapan grup itu, para terdakwa merencanakan aktivitas seksual bersama-sama dengan mencari seorang perempuan.
Mereka kemudian berkenalan dengan perempuan berinisial ZA, warga kabupaten Pandeglang, yang bersedia mengikuti ajakan bejat para terdakwa tersebut.
Pada 23 Agustus 2025, para akhirnya terdakwa memesan satu kamar hotel di wilayah Pandeglang dan melakukan aktivitas seksual bersama perempuan ZA. Kegiatan seksual itu direkam dalam bentuk video. ZA disebut menerima bayaran sebesar Rp1 juta.
Sehari setelah pesta seks dilakukan, Tongam dan Edi mengunggah rekaman video berdurasi 26 detik dan 12 detik ke dalam grup Telegram tersebut. Sementara itu, Dzul Fiqar turut menyebarkan konten dengan cara menangkap layar video dan mengunggahnya ke forum daring untuk mendapatkan tanggapan dari netizen.
Hingga akhirnya, perbuatan tak manusiawi ini terungkap setelah Direktorat Siber Polda Banten mengungkap adanya aktivitas melanggar dalam grup tersebut pada pekan pertama September 2025.
Dengan demikian, majlis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda selanjutnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
