Beranda Hukum LPA Pastikan Tidak Ada ‘Tukar Guling’ Kasus Pencabulan Kakek di Solear Tangerang

LPA Pastikan Tidak Ada ‘Tukar Guling’ Kasus Pencabulan Kakek di Solear Tangerang

(Sumber grid.id)

KAB. TANGERANG – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang bersiap mendampingi bocah yang jadi korban pencabulan sampai hamil 5 bulan.

Diketahui sebelumnya, pelaku SR (75 tahun) warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, mencabuli Melati, bukan nama sebenarnya yang berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP. SR yang bekerja sebagai petani tega mencabuli Melati hingga hamil lima bulan.

Kepada korban, SR mengiming-imingi uang dan mengancam korban melayani nafsu bejatnya. Sambil menyodorkan cangkul mengancam akan membunuh korban, SR menggiring korban ke gubuk tengah kebun di depan rumah pelaku.

Pengurus Harian LPA Kabupaten Tangerang, Hari Santoso mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang untuk melakukan trauma healing untuk korban.

“Kami juga sudah koordinasi dengan Polresta Tangerang dan menunggu hasil dari penyuratan ke DP3A,” ujar Hari kepada BantenNews.co.id, Selasa (26/1/2021)

Hari pun menegaskan untuk meminta pihak berwajib melakukan pemberatan hukum kepada pelaku terkait tindakan pidana persetubuhan dengan kekerasan.

“Artinya seluruh anak indonesia harus kita lindungi baik fisik atau seksualnya. Apalagi ini kan ada unsur ancaman anak ini akan dipacul,” paparnya.

Pihaknya mengakui sudah melakukan koordinasi dengan keluarga supaya si anak tidak mengalami traumatis berlebih. Dimana diketahui, si anak sedang hamil 5 bulan.

“Saya amati, korban masih alami traumatis, terlihat ketika berkunjung ke rumah, korban mengurung diri di kamar belum mau menemui orang lain,” tandas Hari. “Bagaimanapun ini kan aib, jadi saya menyarankan agar untuk tidak dilupakan dan anak sudah menjadi korban,” sambungnya.

Di sisi lain, Hari menyoroti terkait pelaporan balik terhadap keluarga pelaku pencabulan. Dimana membuat laporan polisi atas dugaan tindakan penganiayaan.

Pihaknya, kata Hari, akan mengawal dan memastikan tidak ada indikasi tukar guling kasus atau tawar menawar agar kasus pencabulan anak di bawah umur dihentikan.

“Adapun nanti langkah awal kita meminta keterangan kenapa bisa terjadi pelaporan dugaan penganiayaan itu. Namanya juga massa keluarga emosi kan yah tidak bisa dihindari, nanti kita lihat saja pembuktiannya seperti apa,” kata Hari.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini