Beranda Hukum Empat Spesialis Pencurian Hewan Ternak Diringkus Polres Pandeglang

Empat Spesialis Pencurian Hewan Ternak Diringkus Polres Pandeglang

Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suandi (kiri) didampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi saat menunjukkan hewan ternak yang gagal dicuri

PANDEGLANG – Empat orang spesialis pencurian hewan ternak berinisial A alias N, A alias E, S alias C dan D alias C diringkus Satreskrim Polres Pandeglang. Selain meringkus para tersangka, polisi juga menangkap 1 orang penadah berinisial A alias A.

Tidak tanggung-tanggung, selama 2 tahun menjalankan aksinya para kawanan pencuri ini sudah berhasil menggasak sekitar 60 ekor kerbau dan sapi dari 20 lokasi yang berbeda-beda.

Waka Polres Pandeglang, Kompol Andi Suandi mengatakan, penangkapan para kawanan pencuri ini hasil pengembang yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang.

Kata dia, saat ini anggota Satreskrim Polres Pandeglang masih memburu 3 tersangka lain berinisial O, N dan W yang masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.

“Dilakukan oleh 7 orang tersangka yang 4 orang sudah tertangkap dan 3 orang masih DPO, para pelaku ini berasal dari Pandeglang dan Lebak sedangkan untuk penadahnya berasal dari Tigaraksa Tangerang,” kata Andi saat menggelar pres rilis di Mapolres Pandeglang, Rabu (2/3/2022).

Andi melanjutkan, para tersangka ini sudah beraksi selama 2 tahun dengan 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di antaranya di Kecamatan Mandalawangi 4 TKP, Kecamatan Banjar 4 TKP, Cadasari 4 TKP, Karangtanjung 3 TKP, Munjul 1 TKP, Warunggunung 3 TKP, Baros 1 TKP.

“Mereka bergerak jam 2 dini hari sampai jam 5 subuh nanti setelah mereka berhasil mencuri hewan ternak itu akan ditinggalkan dan diambil lagi oleh teman mereka yang bertugas sebagai sopir,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, tersangka A mengaku sudah menjalankan aksinya sekitar 2 tahun bersama kelompok ini. Sebelumnya melakukan aksinya, para kawanan ini terlebih dahulu akan memantau kondisi wilayah sekitar dan ketika merasa sudah aman mereka langsung menggasak hewan ternak yang mereka incar.

Setelah berhasil dicuri, kata A, hewan ternak tersebut akan mereka tinggalkan di lokasi yang telah mereka tentukan, setelah itu kawanan mereka yang bertugas sebagai sopir akan mengambil hewan itu dan menjualnya ke penadah. Dalam semalam A mengaku mampu membawa 2 ekor sampai 4 ekor hewan curian dan mendapatkan bagian sekitar 2 juta untuk satu ekor kerbau yang mereka jual.

“Sering (melakukan pencurian). Sudah berjalan 2 tahun mencuri kerbau. Biasanya dipantau dulu sekitar setengah jam baru diambil. Dari kandang ke lokasi yang sudah kami tentukan itu membutuhkan waktu 2 jam nanti diangkut sama mobil nanti dibawa ke Tigaraksa Tangerang,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini