Beranda Hukum Empat Residivis Pencuri Motor di Pandeglang Diciduk Polisi

Empat Residivis Pencuri Motor di Pandeglang Diciduk Polisi

Ekspose pencurian motor di Mapolres Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap 4 orang residivis pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Kecamatan Cimanggu dan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

Keempat tersangka yakni A alias Gadel, R alias Jawa, U alias Uming dan HS alias Gemblong. Selain keempat tersangka di atas, polisi juga masih memburu satu orang lagi berinisial A yang kini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi menyampaikan, saat pelaku melakukan aksinya biasanya mereka merusak pintu atau jendela rumah milik korban saat pemiliknya terlelap tidur.

Setelah berhasil masuk ke rumah korbannya, pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T yang telah mereka persiapkan.

“Keempat pelaku ini beraksi di 2 TKP yang berbeda yaitu di Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Cikeusik. Empat tersangka ini kami amankan pada 20 Oktober dan 3 November 2021 di lokasi yang berbeda di sekitar wilayah Kecamatan Cimanggu dan Cigeulis,” jelas Fajar saat melakukan jumpa pers, Sabtu (6/11/2021).

Ia menjelaskan bahwa keempat tersangka merupakan penjahat kambuhan yang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Bahkan diantara mereka ada yang sudah 4 kali masuk penjara. “Mereka semuanya residivis ada yang 4 kali masuk penjara ada yang 3 kali dan juga yang dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Kata Fajar, barang hasil curian yang mereka peroleh biasanya dijual ke luar daerah untuk menghilangkan jejak mereka dengan harga yang cukup bervariasi. “Biasanya mereka jual keluar daerah karena kalau di daerah sendiri akan cepat ketahuan,” katanya.

Ditempat yang sama, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menambahkan, dari keempat tersangka yang diamankan dua diantaranya dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

“Ada salah satu tersangka yang kami berikan tindakan tegas sebanyak 2 kali karena saat diamankan mencoba melarikan diri,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 5 unit sepeda motor, 1 buah kunci leter T dan 5 mata anak kunci serta 1 buah besi pasak yang digunakan oleh tersangka untuk membongkar pintu rumah korban.

“Nantinya barang bukti sepeda motor akan diumumkan dan kalau memang ada masyarakat yang merasa kehilangan silahkan menghubungi petugas kami untuk mengambilnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman masing-masing 7 tahun dan 4 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini