Beranda Pemerintahan Empat Perusahaan di Cilegon Masuk Peringkat Merah Proper KLHK

Empat Perusahaan di Cilegon Masuk Peringkat Merah Proper KLHK

Proper 2021 KLHK. (doc.Ditjen PPKL KLHK RI)

CILEGON – Empat perusahaan yang berdomisili di Kota Cilegon mendapatkan Peringkat Merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI 2020-2021.

Hal itu diketahui berdasarkan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2020-2021.

“(Perusahaan penerima peringkat Merah-red) ya nanti kan akan diperbaiki di sini, kita undang lagi. Kita juga sudah ada datanya, cuma saya belum menerima hasil laporan dari Kabid-nya, mungkin minggu ini akan kita rapatkan lagi,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, Wawan Gunawan kepada BantenNews.co.id, Senin (31/1/2022).

Proper Peringkat Merah sendiri merupakan capaian kinerja perusahaan yang belum maksimal kendati perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti menyangkut Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air dan lainnya.

Dari hasil penilaian proper itu, kata dia, pihaknya pun akan melakukan pengecekan terhadap beberapa perusahaan peraih Proper Merah. “Kita juga ada yang namanya pengawasan dan pembinaan. Bagaimana kualitas air, udara dan mengenai (pengelolaan) limbahnya seperti apa, kan semua ada aturan dan SOP-nya sesuai dengan PermenLHK nomor 1 tahun 2021 tentang Proper dan PermenLHK nomor 6 tahun 2021 tentang Limbah B3,” katanya.

Empat perusahaan di Kota Cilegon tersebut antara lain yakni pabrik baja PT Krakatau Osaka Steel (KOS), distributor migas PT AKR Corporindo Tank Terminal Ciwandan, perusahaan petrokimia PT Unggul Indah Cahaya Tbk dan perusahaan yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Banten.

“Saya belum dapat informasi kaitan ini (Hasil Proper KLHK 2020-2021). Jadi saya belum bisa komentar, karena harus melihat datanya dulu. Kan kita juga harus koordinasi dengan teknik dulu,” singkat Irtanto, Corporate Secretary PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Banten.

Pada Proper tahun ini, KLHK tidak mendapati perusahaan peraih Peringkat Hitam di Indonesia. Selain keempat perusahaan tersebut, dalam surat keputusan di atas, KLHK juga mencatat 5 perusahaan di Kota Cilegon peraih Peringkat Hijau, 33 perusahaan peraih Peringkat Biru, dan belum ada perusahaan di Kota Cilegon peraih Peringkat Emas.

Pada bagian lain Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK RI, Sigit Reliantoro belum bisa dikonfirmasi lantaran saat ini tengah berada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mendampingi Menteri LHK, Siti Nurbaya.

“Saya sedang rapat di Kaltim. Kalau peringkat merah di Banten bisa dikonfirmasi ke Dinas LH (DLHK) Banten juga,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini