Beranda Pendidikan Eksekusi Lahan Perluasan Kampus UIN Jakarta Berjalan Humanis

Eksekusi Lahan Perluasan Kampus UIN Jakarta Berjalan Humanis

Eksekusi lahan milik Negara untuk perluasan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta yang terletak di Puri Intan, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis (20/10/2022).

TANGSEL – Eksekusi lahan milik Negara untuk perluasan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta yang terletak di Puri Intan, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis (20/10/2022) ini berjalan lancar dan humanis.

Eksekusi lahan Negara dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1452 K/Pid/1994 tanggal 30 Nopember 1994 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 102/1994/PT.BDG tanggal 1 Agustus 1994 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pts.Pid.Sus/1993PN.Tng tanggal 28 Mei 1994 yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewisjsde).

Eksekusi tersebut merupakan tindaklanjut dari eksekusi yang terdahulu dan dilakukan terhadap tanah-tanah yang telah disita serta dititipkan kembali kepada para pihak yang saat ini menguasai tanah tersebut antara lain atas nama Wayong, Amirurrasyid Arifin, Asni Oscar, Syamsidar, Ely dan Elvi Husna dengan total luas 3.600 meter yang letaknya saling berdekatan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Universitas Islam Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) Sulaiman Sembiring menjelaskan, sejak awal Rektor UIN Jakarta serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku institusi yang memiliki tanggung jawab melakukan eksekusi, berpesan untuk dilakukannya langkah-langkah dan pendekatan yang humanis.

Menurut Sulaiman, dalam rapat koordinasi antar instansi rencana pelaksanaan eksekusi pada tanggal 13 Oktober 2022, bersama-sama sepakat menekankan hal yang sama yaitu perlunya dialog dan musyawarah khususnya sebelum hari eksekusi antara UIN Jakarta selaku Pemohon Eksekusi dengan warga yang menguasai tanah Nnegara yang akan dieksekusi tersebut.

“Dalam rakor Antar instansi tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pada tanggal 20 Oktober 2022 saat eksekusi dilakukan masih ada warga yang menolak untuk dieksekusi maka tidak ada lagi dialog dan upaya paksa harus dilakukan,” terang Sulaiman saat diwawancarai di lokasi eksekusi.

Dilanjutkan Sulaiman, dalam kaitannya dengan dialog dan musyawarah terdapat 4 warga yang bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tanah Negara tersebut yaitu Elvi Husna, Perwakilan Syamsidar, Amirrurasyid dan yang menguasai tanah Wayong yaitu Bambang Sugiharso yang telah dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2022.

“Untuk itu warga meminta kelonggaran waktu untuk membongkar sendiri rumah mereka dengan batasan waktu tanggal 15 Desember 2022,” kata Sulaiman.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Chandra Kirana Pengadilan Negeri Kota Tangerang mengatakan, pada 6 (enam) bidang tanah yang dieksekusi akan dipasang plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik pemerintah Republik Indonesia.

“Adapun bagi pihak-pihak maupun yang mengaku kuasa hukum dari tereksekusi, apabila tidak menerima atau menolak eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dipersilakan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang jelas, kami di sini adalah dalam rangka menjalankan Putusan Pengadilan,” terang Chandra.

Terpisah, Kabag Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Imam Thobroni menjelaskan, eksekusi pengembalian tanah negara ini merupakan kelanjutan eksekusi yang dilakukan sebelumnya yaitu pada 12 Desember 2019.

“UIN Jakarta selaku perpanjangan Kementerian Agama membutuhkan lahan untuk pembangunan kampus dan gedung yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan, yang saat ini sudah sangat tidak memadai. Oleh karena itu pengembalian tanah-tanah negara tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tersebut,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut atas nama Terdakwa Syarief Soegirwo diputuskan “Merampas tanah Negara atau Departemen Agama Republik Indonesia dengan barang bukti berupa : 1). Tanah-tanah ex. YPMII yang terletak di Pademangan Ancol dan Kecamatan Ciputat – Tangerang seluas 120.241 meter sebagaimana tercantum dalam lampiran Barang Bukti Jo. Berita Acara Penyitaan terhadap tanah-tanah tersebut.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini