SERANG– Jaksa menuntut agar Arief Budianto (33) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 blan penjara karena dianggap terlibat dalam korupsi Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) di Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) Kantor Cabang Khusus Banten.
Dia merupakan eks Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arief Budianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Endo Prabowo, di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (23/6/2025).
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Arief untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain Arief, terdakwa lainnya, Direktur Utama CV Cipta Belka Nusantara, Muhamad Diki Husaeni (29) dituntut agar dijatuhi hukuman serupa.
Sedangkan Pemilik PT Artha Nusa Grup dan CV Cipta Belka Nusantara bernama Budi Haryanto (42) dituntut 5 tahun penjara. Budi juga diharuskan membayar denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 bulan.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,2 miliar. UP tersebut akan berubah menjadi pidana penjara selama tiga tahun jika Budi tidak membayarnya atau harta bendanya tidak mencukupi setelah putusan nanti.
Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa. Yakni, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi.
Sedangkan keadaan yang meringankan, sikap mereka sopan selama persidangan. “Terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga,” ucap Endo.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa tersebut dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, dalam dakwaan dijelaskan di tahun 2017, Budi menunjuk Diki sebagai Direktur Utama CV Cipta Belka Nusantara. Setahun kemudian, Diki diperintah Budi untuk mengajukan KMKK ke Bank BJB Cabang Khusus Banten Nusantara.
Diki kemudian mengajukan permohonan KMKK dengan dilengkapi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang bertandatangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bernama Agus Saepulloh. Tandatangan Agus dan stempelnya diketahui dipalsukan oleh terdakwa Arief Budianto yang merupakan staffnya.
Diki juga menyuruh office boy (OB) di kantornya bernama Taufik iskandar untuk turut menandatangani SPK fiktif tersebut.
SPK itu berisi pekerjaan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk bantuan pengadaan metode shopping peralatan pengelolaan pakan ternak, bantuan peralatan pengelolaan kopi, bantuan peralatan pengolahan rumput laut, dan bantuan pengolahan hasil laut dengan total nilai proyek Rp6,8 miliar.
Saat pihak Bank BJB akan melakukan konfirmasi mengenai proyek tersebut kepada PPK Agus Saepulloh di Kementerian, pihak bank malah bertemu terdakwa Arief Budianto. Agar pihak bank tidak bertemu Agus, Arief beralasan atasannya itu sedang sibuk rapat.
“Surat konfirmasi proyek dari Bank BJB selanjutnya ditandatangani sendiri oleh Arief Budianto pada kolom nama saksi Agus Saepulloh,” ujar Endo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/3/2025).
Pihak Bank BJB kemudian menyetujui plafon kredit sebesar Rp4,4 miliar untuk CV Cipta Belka Nusantara dengan jangka waktu lima bulan. Diki selaku Dirut kemudian juga menjaminkan dua Surat Hak Milik (SHM) tanah di Kota Serang atas nama Budi Haryanto dan di Lebak atas nama Ijon bin Sardaka.
Selama jangka waktu KMKK itu, CV Cipta Belka tidak pernah menerima pemasukan dari empat proyek sebagaimana yang tercantum dalam SPK fiktif yang dibuat Diki. KMKK itu juga tidak pernah dibayar oleh Budi atau Diki.
“Terdakwa (Budi) meminta saksi Diki Husaeni membuat surat pemberitahuan palsu atau fiktif terkait adanya keterlambatan pembayaran proyek di Kementerian,” ujar Endo.
Surat pemberitahuan itu lalu dikirim ke Bank BJB dengan respon pemberian perpanjangan pembayaran kredit selama enam bulan dari 19 April sampai 19 Oktober 2019. Karena curiga, auditor Bank BJB melakukan audit khusus terhadap KMKK tersebut.
Hasilnya, diketahui SPK yang diajukan untuk KMKK semuanya fiktif dan saat dilakukan pengecekan keabsahan pemenang pekerjaan di Kementerian melalui LPSE ditemukan bahwa CV Cipta Belka Nusantara hanya menjadi pemenang proyek bantuan peralatan pengolahan rumput laut kelompok masyarakat di Kabupaten Fak Fak dengan nilai proyek Rp1,2 miliar.
“Terdapat kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten pada tanggal 25 Juni 2024 sebesar Rp4,2 miliar,” ucap Endo.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi