Beranda Hukum Eks Kades Gembong Kabupaten Tangerang Didakwa Korupsi DD Rp1,3 Miliar

Eks Kades Gembong Kabupaten Tangerang Didakwa Korupsi DD Rp1,3 Miliar

Ahmad Hudori saat sidang dengan agena dakwaan JPU Kejari Kabupaten Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang bernama Ahmad Hudori didakwa korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,3 miliar. Uang itu digunakan Hudori untuk membayar utang dan hiburan.

“Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1,3 miliar yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini merugikan keuangan Pemerintahan Desa Gembong tahun anggaran 2018,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang Erika di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (6/3/2025).

Hudori didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Erika mengatakan, Hudori merupakan Kades Gembong periode 2013-2019. Pada tahun 2018, Desa Gembong mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa sebesar Rp2,4 miliar.

Terdakwa kemudian menyelewengkan dana itu dengan cara tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gembong dalam musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes).

Penyusunan rancangan APB Desa malah dilakukan oleh Muhamad Apip selaku Operator Desa Gembong. Apip disuruh oleh Hudori untuk menyusun Rancangan APB Desa sekaligus menyusun pelaporan dan petanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa juga tidak Hudori sampaikan kepada BPD untuk dibahas serta disepekati dan juga tidak disampaikan Bupati Tangerang untuk dilakukan evaluasi.

Dirinya juga melakukan penarikan dana dari rekening kas desa tanpa diketahui pejabat desa yang lain.

“Mencairkan dana dari Rekening Kas Desa Gembong oleh terdakwa sendiri ke Bank Jabar dan Banten (bjb) kemudian menyimpan dan mengelola sendiri dana APB Desa Gembong Tahun 2018,” ujar Erika.

Selain itu, Hudori juga membuat bukti setoran fiktif dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2017 sebesar Rp41 juta dengan cara memasukkan uang sejumlah tersebut ke rekening kas desa.

Baca Juga :  Tangis Pilu TKI Asal Pontang Serang Minta Pulang dari Irak 

Tapi kemudian pada 26 Februari 2018, uang itu ditarik kembali oleh saksi Soleh Afif alias Barak atas perintah Hudori.

Hal tersebut dilakukan karena ia tidak bisa mengajukan proposal pencairan APB Desa tahun 2018 tahap I karena masih ada SILPA tahun 2017 sebesar Rp41 juta.

Dia juga melakukan penarikan anggaran tanpa melibatkan pejabat desa di Bank Bjb KCP Cikupa dibantu oleh saksi Soleh Afif.

“Terdakwa melakukan penarikan dana di Bank Jabar dan Banten KCP Cikupa yang dibantu saksi Soleh Afif alias Barak dan menerima uang pencairan di lantai 2 BJB dari saksi Soleh Afif alias Barak yang sudah dipotong fee (jasa) untuk saksi Soleh Afif alias Barak,” ujar Erika.

Uang pencairan itu tidak disetorkan kepada Bendahara Desa atau dipakai untuk keperluan desa seperti penyelenggaraan program atau pembangunan.

Tapi, uangnya malah Hudori simpan di rekening pribadinya. Hudori juga diduga tidak menyetorkan uang potongan pajak sebesar Rp54 juta ke kas negara.

Dari total anggaran tahun 2018 sebesar Rp2,4 miliar, dana yang dipakai sesuai realisasi hanya Rp1,06 miliar. Sehingga total yang diselewengkan dan jadi kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

“Uang APB Desa Gembong tahun 2018 digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa di antaranya untuk membayar utang kepada saksi Soleh Afif alias Barak sebesar Rp400 juta dan dipergunakan pula oleh terdakwa untuk biaya hiburan,” kata Erika.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan ini, Hudori melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan selanjutnya untuk agenda eksepsi.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News