Beranda Hukum Eks Dirut Krakatau Engineering Akui Terima Rp3,25 Miliar di Rekening Pribadi

Eks Dirut Krakatau Engineering Akui Terima Rp3,25 Miliar di Rekening Pribadi

Eks Dirut Krakatau Engineering jalani sidang di PN Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering (KE) periode 2017–2018, Lussy Adriaty Dede, mengakui menerima aliran dana sebesar Rp3,25 miliar ke rekening pribadinya.

Pengakuan itu terungkap saat Lussy menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi dan pemerasan proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PT PLN di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (16/7/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin mempertanyakan alasan dana yang diklaim sebagai biaya penanganan perkara arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) justru masuk ke rekening pribadi terdakwa, bukan melalui mekanisme perusahaan.

Hakim juga menyoroti dugaan pembayaran ganda terhadap jasa advokat Anita Kolopaking.

“Itu salah saya. Karena saya menganggap saya sedang mengeluarkan uang pribadi saya untuk operasional,” kata Lussy di hadapan majelis hakim.

Lussy mengaku menggunakan sekitar Rp400 juta dari total dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Ia mengklaim sisa uang dipakai mengganti biaya jasa advokat yang sebelumnya ia talangi dengan dana pribadi.

Pengakuan itu langsung menuai teguran dari majelis hakim. Hakim menilai penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan menunjukkan tindakan yang tidak profesional.

“Itu kan kebiasaan yang terkait dengan uang kas bon. Karena kurang profesionalitas Saudara. Makanya dipertanyakan habis, karena memberatkan Saudara,” tegas majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perkara tersebut berawal dari proyek pembangunan SUTT PT PLN pada 2017–2018 yang dikerjakan PT Krakatau Engineering.

Karena menghadapi persoalan keuangan, perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada PT Sumber Sari Tirta Langgeng (SSTL) dengan Adrianus Utama Suwandi sebagai pemodal utama.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Lussy memanfaatkan kewenangannya sebagai Direktur Utama PT KE untuk menunda atau menyetujui pencairan pembayaran proyek.

Baca Juga :  Terkait Pemecatan ASN Korupsi, Pemkab Pandeglang Minta Pertimbangan Pusat

Jaksa menduga Lussy meminta uang kepada Adrianus dengan dalih biaya penanganan arbitrase di BANI. Jaksa juga menilai permintaan tersebut disertai ancaman akan menghambat pembayaran progres pekerjaan hingga memutus kontrak jika uang tidak diberikan.

Karena khawatir investasi lebih dari Rp10 miliar tidak kembali, Adrianus akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp3,25 miliar ke rekening pribadi Lussy.

Jaksa menilai alasan biaya arbitrase tidak berdasar karena PT Krakatau Engineering telah membayar biaya resmi arbitrase dan jasa pengacara melalui mekanisme perusahaan.

Atas perkara tersebut, jaksa mendakwa Lussy dengan dakwaan alternatif berupa tindak pidana pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban jabatan sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski mengakui menerima uang melalui rekening pribadi, Lussy membantah pernah mengancam Adrianus maupun pihak lain.

“Saya sampai hari ini tidak pernah mengancam baik itu Adrianus ataupun panitia CSPL. Saya jujur, saya tidak pernah sedikit pun mengancam orang-orang itu,” ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya saat itu hanya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Krakatau Engineering ketika perusahaan mengalami defisit sekitar Rp1,8 triliun.

Menurutnya, Lussy lebih dulu mengeluarkan dana pribadi sebesar 125 ribu dolar AS pada Februari 2018 dan 250 ribu dolar AS pada Maret 2018 untuk membiayai penanganan perkara arbitrase di tingkat banding.

“Uang itu kemudian diganti melalui dana yang masuk ke rekening klien kami,” kata Luhut.

Ia juga mengakui sekitar Rp400 juta memang digunakan kliennya untuk kepentingan pribadi.

“Dari awal kami sudah mengakui bahwa ada uang yang dinikmati terdakwa sekitar Rp400 juta,” ujarnya.

Luhut menegaskan, sebagian besar dana tersebut merupakan penggantian atas biaya yang lebih dulu dikeluarkan kliennya demi kepentingan perusahaan. Ia menilai perkara ini bukan berangkat dari niat jahat, melainkan upaya menyelamatkan perusahaan yang saat itu mengalami krisis keuangan.

Baca Juga :  Penyelamatan Petugas Damkar Lepaskan Cincin di Jari Warga Lebak

Majelis hakim menunda sidang hingga 22 Juli 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd