SERANG – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan AJ, mantan Bakal Calon (Bacalon) Bupati Lebak tahun 2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah. Kasus ini mencuat setelah AJ dilaporkan oleh Mahmudi, pemilik salah satu pondok pesantren ternama di Kota Serang.
“Penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan pada 16 Juli 2025,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah mengirimkan surat panggilan pertama pada 21 Juli 2025. Namun, AJ tidak memenuhi panggilan tersebut. “Pemanggilan ulang dijadwalkan pada 5 Agustus 2025, sesuai permintaan penundaan dari kuasa hukum tersangka,” jelas Salahuddin.
Kasus ini bermula pada 18 Mei 2024, saat AJ mendatangi Mahmudi di pondok pesantrennya dan meminjam uang sebesar Rp80 juta. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk keperluan pencalonan Bupati Lebak. Sebagai imbalannya, AJ menjanjikan akan memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Mahmudi setelah pencairan dana pencalonan berhasil.
Karena telah mengenal AJ, Mahmudi menyanggupi permintaan itu. Ia menyerahkan uang sebesar Rp65 juta secara tunai, dan mentransfer sisanya sebanyak dua kali, masing-masing Rp10 juta dan Rp5 juta.
Lima hari berselang, tepatnya pada 23 Mei 2024, AJ kembali meminta uang sebesar Rp145 juta dengan alasan untuk biaya pencairan dan pengawalan dana sebesar Rp95 miliar. AJ kembali menjanjikan bahwa apabila dana tersebut cair, Mahmudi akan menerima bantuan sebesar Rp9 miliar untuk pengembangan pesantrennya.
Merasa yakin dan percaya, Mahmudi kembali mentransfer dana ke rekening atas nama AJ. Namun hingga kini, tidak ada satu pun dana yang dikembalikan.
Tak hanya itu, AJ juga dilaporkan telah menggunakan uang milik anak Mahmudi berinisial US, sebesar Rp25 juta, yang juga belum dikembalikan. Total kerugian keluarga ini pun mencapai Rp170 juta.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Penulis: Audindra
Editor: Usman Temposo