Beranda Hukum 10 Tenaga Honorer Biro Kesra dan Pemerintahan Digarap Kejati Banten

10 Tenaga Honorer Biro Kesra dan Pemerintahan Digarap Kejati Banten

Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus potongan hibah pondok pesantren yang bersumber dari APBD Pemprov Banten tahun 2020 senilai Rp117 miliar

SERANG – Kasus dugaan korupsi pemotongan dana hibah pondok pesantren di Banten tahun anggaran 2020 terus bergulir. Setelah memintai keterangan ratusan penerima hibah ponpes, hari ini, Rabu (5/5/2021) Kejaksaan Tinggi Banten memintai keterangan tenaga honorer lepas (THL) Biro Kesra dan Pemerintahan Provinsi Banten.

“Betul, ada 10 orang THL dari Kesra. Mereka bertugas pada saat proses hibah tahun 2020. Mereka diperbantukan untuk proses administrasi (verifikasi data penerima hibah),” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron ditemui di ruang kerjanya.

Sepuluh THL yang dipanggil Kejati Banten hari ini antara lain Sri, Arul, Oktarina, Dicky, Bayu Susanto, Efi, Gaos, Heru Ruslan, Nuril dan Zulfi. Kesepuluh orang tersebut merupakan petugas verifikasi hibah. “Mereka diperbantukan,” kata Ivan.

Pantauan di lokasi, para saksi mendatangi kantor Kejati Banten sekira pukul 09.00. Kerabat beberapa saksi juga menyertai dengan menunggu di ruang pelayanan terpadu satu pintu.

Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan tiga tersangka dalam perkara pemotongan dana hibah ponpes Banten bersumber dari APBD Pemprov Banten tahun 2020 senilai Rp117 miliar.

Ketiganya adalah ES, warga Pandeglang yang diduga sebagai operator lapangan pemotong hibah dari penerima.
Tersangka lain yakni pihak swasta berinisial AS dan satu lagi honorer dari Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Banten berinisial AG. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini