Beranda Pemerintahan Efek Omnibuslaw, Pemkot Serang Cabut 5 Perda Kota Serang

Efek Omnibuslaw, Pemkot Serang Cabut 5 Perda Kota Serang

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang - foto istimewa

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mencabut lima perda Kota Serang yang sudah tidak berlaku lagi. Sehingga 2023 perda di Kota Serang selaras dengan pemerintah pusat yang sudah mengesahkan perda Omnibuslaw.

Hal itu disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Kota Serang tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Serang Tahun 2023 di ruang rapat Paripurna Kota DPRD Kota Serang, Senin (19/12/2022).

Kegiatan Rapat Paripurna terkait Propemperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi dan dihadiri oleh Walikota Serang Syafrudin didampingi dengan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan Pemerintah Kota Serang mengajukan beberapa perubahan keputusan DPRD Kota Serang tentang perubahan pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Adapun beberapa perubahan tersebut di antaranya pada : Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang izin mendirikan bangunan, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin tempat Usaha dan Gangguan, Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri, Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perizinan jasa konstruksi dan, Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Jadi ini untuk menjadi program propemperda tahun 2023, kemudian yang lain-lain agar dicabut dan diperbaharui karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berasal dari pusat yang sudah banyak perubahan, “ujarnya.

Syafrudin menjelaskan bahwa dalam penyesuaian perubahan perda ini dilakukan karena beberapa aturan yang diterbitkan dari pusat terdapat perubahan sehingga Perda Kota Serang juga harus berubah.

“Intinya 5 perda ini menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan dari pusat, “ujarnya.

Selain diusulkannya 5 Perda untuk dilakukan perubahan, Pemerintah Kota Serang juga turut mengusulkan dua usulan pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar dimasukan kedalam Propemperda.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Tinjau Korban Banjir di Pagelaran Pandeglang

Mengenai hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan bahwa salah satu pembahasan tambahan yang disampaikan tadi terkait dengan pajak dan retribusi serta pembentukan Raperda BPBD.

“Yang satu lagi tadi terkait dengan pajak, itu tentang pajak dan retribusi daerah, jadi satu pencabutan digabung jadi satu, “ujarnya.
“Kan ada omnibuslaw karena tidak sesuai dengan perundang-undangan, satu kita cabut satu kita usulkan pajak dan retribusi karena ada regulasi baru satu lagi terkait pembentukan BPBD,” ujarnya.

Adapun terkait rancangan pembentukan Raperda BPBD dilakukan untuk menaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang yang semula eselon IIIa naik menjadi eselon II.

Hal tersebut dilakukan karena beban kerja yang meningkat dalam BPBD, juga membutuhkan banyaknya Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup untuk menanggulangi bencana yang terjadi di Kota Serang. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News