
KAB. SERANG – Seorang pemuda berinisial TA (19), warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diduga mengedarkan tembakau sintetis karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan. Polisi menangkap TA dan menyita tembakau sintetis seberat 91,92 gram dari rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, polisi menangkap TA, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jawilan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan peredaran tembakau sintetis,” kata Bondan, Rabu (28/10/2026).
Saat menggeledah rumah TA, polisi menemukan tembakau sintetis seberat 91,92 gram, satu kantong plastik berisi tembakau, timbangan digital, dan satu unit telepon genggam. Polisi membawa seluruh barang bukti ke Mapolres Serang untuk kepentingan penyidikan.
Dari pemeriksaan awal, TA mengaku telah menjalankan bisnis jual beli tembakau sintetis selama sekitar satu bulan. Ia memesan barang melalui media sosial, kemudian mengemasnya dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali.
TA juga mengaku memperoleh pasokan tembakau sintetis dari seseorang yang disebut berasal dari Jakarta Barat. Polisi kini menelusuri asal barang tersebut dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika itu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis jual beli tembakau sintetis selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, kami masih mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui lebih jauh asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Bondan.
Kepada penyidik, TA berdalih menjalankan bisnis ilegal tersebut karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.
“Tersangka mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut karena desakan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang,” kata Bondan.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk melacak pemasok dan mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.
Bondan juga meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd