SERANG — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perhatian serius terhadap maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (peti) atau tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, khususnya kawasan Gunung Pinang.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menegaskan bahwa seluruh aktivitas galian di Gunung Pinang dipastikan berstatus ilegal karena tidak pernah terdaftar maupun memiliki izin resmi di pangkalan data pemerintah maupun sistem Online Single Submission (OSS).
Kondisi tersebut, menurut Ari, sangat bertolak belakang dengan wilayah pertambangan di Bojonegara dan Puloampel yang tercatat memiliki 53 izin resmi, di mana 43 di antaranya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan sisanya masih dalam tahapan eksplorasi.
Bagi perusahaan legal yang beroperasi di Bojonegara dan Puloampel, pihaknya mewajibkan seluruh pengusaha untuk mematuhi baku mutu lingkungan serta menjalankan kewajiban reklamasi tahunan hingga pascatambang sesuai pedoman teknis yang berlaku.
Sementara untuk menangani tambang ilegal di Gunung Pinang yang tidak mengantongi rekomendasi izin, Dinas ESDM Banten bersama Satuan Tugas (Satgas) terpadu telah turun langsung melakukan penindakan ke lokasi sebanyak enam kali terhitung sejak 2025 hingga 2026.
Ari mengungkapkan bahwa langkah tegas tersebut kini telah memasuki ranah hukum, di mana sejumlah pelaku pertambangan ilegal di Gunung Pinang sudah masuk dalam tahap penyidikan aparat penegak hukum dan beberapa di antaranya telah dijatuhi hukuman vonis di pengadilan.
Dalam menegakkan pengawasan tata kelola tambang non-logam dan batuan, Pemprov Banten telah membentuk Satgas khusus melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 581 yang melibatkan unsur lintas instansi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Dinas PUPR.
Satgas gabungan secara rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lapangan untuk diserahkan ke ranah pidana, di samping menerapkan sanksi administratif berupa surat teguran bertahap, penutupan sementara terhadap lebih dari 20 perusahaan tambang nakal, hingga pencabutan izin bagi yang membangkang.
Sumber rujukan video: Tanah Jawara Diambang Bencana – Banten News
