SERANG — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perhatian serius terhadap maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (peti) atau tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, khususnya kawasan Gunung Pinang.
