Beranda Hukum Edarkan Suplai Ganja dari Warga Cilegon, Mahasiswa Serang Ditangkap

Edarkan Suplai Ganja dari Warga Cilegon, Mahasiswa Serang Ditangkap

Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers, Selasa (24/01/2023).
Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers, Selasa (24/01/2023).

SERANG – Baru sepuluh hari jadi pengedar ganja, RZ (20), warga perumahan di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Mahasiswa semester 3 perguruan tinggi swasta di Kota Serang ini ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Bhayangkara, Kota Serang. Dari tersangka RZ diamankan 180 paket ganja siap edar dari dalam laci lemari.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan oknum mahasiswa yang nyambi berjualan ganja ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba.

“Jadi awalnya dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers, Selasa (24/1/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka RZ yang saat itu tengah menikmati ganja ditangkap di kontrakannya.

“Saat diamankan anggota, tersangka sedang menggunakan ganja. Dalam penggeledahan ditemukan 180 paket ganja dari dalam laci lemari. Bersama barang bukti, tersangka RZ langsung diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yudha Satria.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka RZ mengaku baru 10 hari berjualan ganja. Dalam kurun waktu itu, tersangka mengaku sudah 2 kali membeli ganja dari warga Kota Cilegon.

“Tersangka RZ mengaku baru 10 hari berbisnis ganja dengan alasan untuk biaya kuliah. Tersangka sudah 2 kali mendapatkan suplai ganja dari warga Cilegon,” terang Michael.

Tersangka RZ mengaku membeli seberat 500 gram ganja seharga Rp5 juta. Ganja yang sudah dipaketkan kemudian dipasarkan melalui Instagram dengan harga perpaket Rp100 ribu. Ganja yang dipesan kemudian di tempat di lokasi yang hanya diketahui oleh pemesan.

“Jika ganja seberat itu laku terjual, tersangka RZ mendapat keuntungan sebesar Rp13 juta. Keuntungan itu dipergunakan untuk biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari,” kata Michael K Tandayu.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini