Beranda Hukum Pelaku Judi Online Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Pelaku Judi Online Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan dua dari empat tersangka perjudi online pada Jumat (12/8/2022). Kasar Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Betul telah diamankan dua dari empat pelaku judian online maupun konvensional diwilayah hukum Polres Serang,” kata Dedi, Sabtu (13/8/2022).

Dedi menjelaskan dua tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Serang. Dua tersangka yang diamankan yaitu AW (50) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan SA (56) warga Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

“Sedangkan dua pelaku yang berhasil melarikan yaitu RK (35) dan MK (40) yang berprofesi sebagai sopir,” ucap Dedi.

Dedi mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku perjudian yang memainkan judi online jenis kepiting kodok melalui aplikasi fish prawn crab ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit Pidana Umum (Pidum) langsung bergerak melakukan pendalaman informasi, dan pada Jumat (12/08/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua dari empat pelaku yang ada di gubug Lingkungan Pengkolan Asem, Kecamatan Cikande dan dari lokasi penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti handphone, karpet judi kepiting serta uang taruhan Rp258.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Serang guna pemeriksaan. “Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap Dedi.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini