Beranda Hukum Edarkan Sabu di Kota Serang, Warga Lampung Diciduk

Edarkan Sabu di Kota Serang, Warga Lampung Diciduk

SK alias Ceper usai diamankan Satnarkoba Polresta Serang Kota. (Istimewa)

SERANG – Polisi menangkap SK alias Ceper (39), warga asal Lampung, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Serang. Polisi menangkapnya saat duduk di gardu poskamling Lingkungan Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Minggu (6/9/2026) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, polisi memburu SK setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.

Polisi kemudian menggelar observasi dan penyelidikan untuk memastikan identitas terduga pelaku.

“Dari informasi masyarakat tersebut, selanjutnya personel melakukan observasi lapangan untuk mengetahui identitas pelaku yang diduga melakukan jual beli narkotika,” kata Yudha didampingi Kasatresnarkoba Kompol Vhalio Agafe, Rabu (9/9/2026).

Setelah memastikan identitas SK, polisi menangkapnya di sekitar rumah saat berkumpul di poskamling. Petugas menyita satu telepon seluler yang diduga menjadi sarana komunikasi dan transaksi narkotika.

Penyidik kemudian memeriksa percakapan dalam telepon seluler tersebut. Polisi menemukan percakapan yang mengarah pada dugaan aktivitas peredaran sabu.

Polisi lalu menginterogasi SK untuk mengetahui lokasi penyimpanan barang haram tersebut. SK mengaku menyimpan sabu di kontrakan yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui menyembunyikan sabu di dalam kontrakan yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersangka diamankan,” ujar Yudha.

Polisi juga menggeledah kontrakan tersebut dan menemukan 12 paket sabu dengan berat total 10,50 gram. Petugas juga menyita satu timbangan digital dan satu telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Dari tempat tinggal tersangka, kami mengamankan 12 paket sabu dengan berat total 10,50 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” katanya.

Dalam pemeriksaan, SK mengaku mendapatkan sabu dari YG. Polisi kini memasukkan YG dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menduga pemasok tersebut berada di Lampung.

Baca Juga :  Eks Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

SK kemudian menjual kembali sabu tersebut di wilayah Kota Serang. Harga jual berkisar Rp350 ribu hingga Rp1,2 juta per paket. Polisi menyebut tersangka menjalankan transaksi secara langsung maupun melalui metode cash on delivery (COD).

Polisi masih memburu YG untuk membongkar jaringan pemasok sabu yang memasok SK.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok tersebut. Tersangka dan seluruh barang bukti ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Yudha.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd