Beranda Hukum Edarkan Sabu, 2 Pemuda di Cilegon Ini Simpan Narkoba di Pohon dan...

Edarkan Sabu, 2 Pemuda di Cilegon Ini Simpan Narkoba di Pohon dan Tiang Listrik

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Satuan Resnarkoba Polres Cilegon menangkap dua kurir sabu di sebuah rumah di Lingkungan Leweungsawo, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu.

“Benar bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Purwakarta,” kata Shilton pada Kamis (7/7/2022).

Shilton menjelaskan Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di daerah Lingkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon ada seseorang penyalahguna narkotika jenis sabu.

“Kemudian personel melakukan penyelidikan lalu telah melakukan penangkapan di sebuah rumah di Linkungan Leweungsawo dan didapati dua orang laki-laki di dalam kamar yaitu MA (24) warga Lingkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon ada TS (23) warga Lingkungan Makam Maja Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon,” kata Shilton.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan didapati tiga bungkus lakban hitam berisikan plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dibungkus kertas bekas rokok marlboro biru diatas plafon kamar mandi rumah tersebut.

“Selain itu didapati 1 buah lakban 3M dipojokan jendela rumah, 1 Unit Handphone merk OPPO milik tersangka MA (24),1 Unit Handphone merk VIVO milik tersangka TS (23) serta 1 (satu) Unit SPM Honda Beat warna biru putih Nopol A-5775-WS yang digunakan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut,” ucap Shilton.

Shilton juga menjelaskan tersangka MA (24) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada Minggu (19/6/2022) pukul 18.00 WIB di daerah BBS Kota Cilegon sebanyak satu bungkus dengan berat 5 Gram dari tersangka AM (DPO),

“Selanjutnya barang jenis sabu tersebut dikemas bersama tersangka TS (23) menjadi 17 paket kecil untuk diedarkan, ” lanjut Shilton.

Kemudian tersangka MA (24) bersama tersangka TS (23) dengan menggunakan sepeda motor menyebarkan sabu dengan cara di simpan di tiang listrik atau pohon.

Pada saat diamankan kedua tersangka dilakukan pengeledahan dan terdapat 3 bungkus sabu yang menjadi barang bukti.

“Menurut keterangan tersangka sabu yang sudah di sebar berjumlah 14 paket,kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Shilton

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ