Beranda Hukum Polsek Curug Tangkap Pelaku dan Penadah Barang Hasil Curian

Polsek Curug Tangkap Pelaku dan Penadah Barang Hasil Curian

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

SERANG – Melawan saat diminta menunjukan tempat persembunyian kelompoknya, YS (29) Desa Ciujuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang terpaksa dilakukan tindakan tegas. Gembong curanmor ini berhasil diringkus setelah kaki kirinya terkena peluru tajam petugas Unit Reskrim Polsek Curug, Senin (14/10/2019).

“Dari tersangka YS, diamankan 5 unit sepeda motor hasil kejahatan. Selain YS, juga kita amankan HB (22) tersangka penadah yang tinggal masih satu kampung dengan tersangka YS,” ungkap Kapolsek Curug Iptu Shilton.

Kapolsek menjelaskan terungkapnya kasus pencurian motor ini berawal dari adanya informasi penjualan motor dan HP murah yang mirip dengan yang milik korban Rosita Sari, warga Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang yang hilang dicuri pada Sabtu (28/9/2019). Wanita yang berprofesi sebagai bidan ini melaporkan kehilangan motor Honda Beat dan handphone ke Mapolsek Curug.

“Tersangka YS melakukan pencurian motor dan HP dengan cara masuk rumah korban. Pelaku membawa motor menggunakan kunci kontak yang ada di meja televisi,” terang Shilton.

Berbekal dari laporan itu, tim reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HB. Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 07.00, tersangka HB berhasil diamankan di rumahnya. Berikut barang bukti HP, tersangka HB langsung digelandang ke Mapolsek Curug untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan tersangka HB, mengakui HP yang dipegangnya itu dibeli dari tersangka YS seharga Rp600 ribu,” kata Kapolsek.

Berbekal dari keterangan HB, tim unit reskrim langsung bergerak mengejar tersangka YS dan berhasil menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya. Dari tersangka YS ini, petugas juga mengamankan 5 unit motor berbagai merk yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dan diduga seluruhnya merupakan kendaraan hasil kejahatan.

“Dalam pemeriksaan tersangka mengaku 5 motor tersebut hasil kejahatan bersama beberapa rekannya. Dari pengakuan ini, kami berusaha mengembangkan kasus untuk mendapatkan pelaku lainnya,” ujar Shilton.

Tersangka YS diminta untuk menunjukan tempat persembunyian rekan-rekannya masih di sekitar Kecamatan Cadasari. Namun dalam pengembangan itu, tersangka berusaha melarikan diri. Tak mau buruannya lepas, petugas berusaha menangkap kembali sambil memberikan tembakan peringatan.

“Karena tidak diindahkan, tersangka yang merupakan residivis terpaksa kita lakukan tindakan tindakan tegas dengan menembak bagian tubuh. Tersangka YS berhasil kita tangkap setelah bagian kaki kiri terkena tembakan,” tegas Kapolsek seraya mengatakan tersangka YS dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman lebih dari 5 tahun, sedangkan HB dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan. (Dhe/Red)

 

 

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini