Beranda Hukum Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Warga Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Warga Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak menangkap pelaku RS (22) warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12) setelah kedapatan mengedarkan ribuan butir pil koplo untuk diedarkan di Kabupaten Lebak. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780 butir obat merek Tramadol HCI.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut. “Benar Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku RS (22),” ujar Malik pada Senin (26/12/2022).

Pelaku RS diamankan di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard Kecamatan MajaKabupaten Lebak. “Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.780  butir obat merek Tramadol HCI  dan 1 (satu) Handphone merek IPHONE warna biru,” tambahnya.

Penangkap berawal dari informasi masyarakat. “Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian kami melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan, Alhamdulillah kami bisa mengungkap peredaran obat tanpa izin edar di Wilayah Lebak,” ungkap Malik.

Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, Efek samping serius yang  bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas. “Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar,” lanjut Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini