Beranda Hukum Pengedar Obat Ilegal Dibekuk Polres Lebak

Pengedar Obat Ilegal Dibekuk Polres Lebak

Tersangka MM (29) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung.
Tersangka MM (29) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung.

LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar obat farmasi tanpa izin yang sering beroperasi di wilayah Lebak.

Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham membenarkan anggotanya menangkap pengedar obat beserta barang bukti di daerah Balong Ranca Lentah, Kecamatan Rangkasbitung.

“Benar, pelaku tersebut berinisial MM (29) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, pada Selasa 15 November 2022 sekira pukul 19.30 WIB,” kata Malik kepada awak media, Rabu (30/11/2022).

Ia menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 271 butir obat merk tramadol, 1 buah tas gendong warna hitam, 1 unit handphone serta sebesar Rp 29 ribu hasil penjualan,” ujarnya.

Malik menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 196 atau pasal 197 Undang-undang RI nomor 2008 tentang kesehatan.

“Adapun ancaman pelaku yakni paling lama 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini