Beranda Hukum Edarkan Narkoba, Warga Bojonegara dan Cilegon Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba, Warga Bojonegara dan Cilegon Ditangkap Polisi

Para pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon - (Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial MF yang merupakan warga Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dan SF warga Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda.

Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian Yusuf mengatakan pelaku MF dan SF ditangkap di pinggir jalan sekitar Perumahan Pesona, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dan di salah satu rumah di Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,36 gram, tiga bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,80 gram, satu bungkus plastik bening berisikan berisikan kristal wama putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,32 gram.

Kemudian petugas melakukan pengembangan di rumah tersangka di wilayah Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang

Petugas pun kemudian mendapati bungkus plastik bening berisikan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 27,86 gram.

Satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,62 gram.

Satu bungkus plastic bening berisikan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,14 gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan lagi di rumah tersangka di Kampung Nyamuk, Desa
Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang pada 1 September 2023, petugas mendapati barang bukti – satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,84 gram.

Satu bungkus plastik bening berisikan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,16 gram.

Satu bungkus plastik bening berisikan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,16 gram.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 184,26 gram,” ujar Wakapolres saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (20/9/2023).

Wakapolres menuturkan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang didapat tentang seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Bojonegara, Kabupaten Serang.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan oleh tim Satresnarkoba Polres Cilegon.

Atas perbuatannya para pelaku Dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 puluh tahun, atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan denda paling sedikit Rp800 juta serta denda paling banyak Rp10 miliar.

“Motif pelaku dalam melancarkan aksinya yakni untuk mencari keuntungan,” imbuhnya.

(Man/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ