Beranda Hukum Edan! Hasil Kanibal Motor Bodong di Banten Diekspor Hingga ke Iran

Edan! Hasil Kanibal Motor Bodong di Banten Diekspor Hingga ke Iran

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap sindikat penadah sepeda motor dan kanibalisasi komponennya untuk diekspor ke Iran. Dua diantara tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Iran.

SERANG – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap sindikat penadah sepeda motor dan kanibalisasi komponennya untuk diekspor ke Iran. Dua diantara tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Iran.

Adapun ketiga tersangka yang diringkus yaitu Baba (38) dan MK (62) WNA berkebangsaan Iran serta Robi (19) yang merupakan warga Indonesia. Sementara satu pelaku lainnya yakni AD yang berprofesi sebagai anggota LSM di Kabupaten Pandeglang masih dalam pencarian pihak polisi.

Pengungkapan sindikat itu berawal dari kecurigaan penyidik terhadap transaksi dua unit motor merek Honda PCX 160 CBS berwarna merah yang dilakukan oleh Robi. Transaksi kedua motor itu dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Kelurahan Cigadung, Kabupaten Pandeglang ditemukan sepeda motor menggunakan plat nomor palsu sementara transaksi di Benggala, Kota Serang ditemukan motor tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen kendaraan berupa STNK maupun BPKB.

“Dilakukan pendalaman terhadap Robi dan dari pengakuan Robi bahwa ada sumber barang lainnya yaitu AD yang berprofesi sebagai LSM di Pandeglang masih dalam pencarian,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten pada Kamis (21/7/2022).

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Robi sudah melakukan sebanyak 10 kali transaksi sepeda motor dari AD maupun dari sumber barang lainnya. Usut punya usut dana yang didapat Robi yaitu didapatkannya dari Baba, Baba sendiri adalah warga negara Iran yang sehari-harinya tinggal di Ciracas, Jakarta Timur.

Pasca pendalaman terhadap Baba, penyidik menemukan fakta bahwa uang yang diberikan Baba ke Robi untuk setiap transaksi motor yakni berasal dari MK. MK adalah WN Iran yang berdomisili di Kalibata, Jakarta Selatan dan bekerja sebagai direktur PT Garuda Surga Hondalux (SGH). PT SGH bergerak pada bidang usaha perdagangan besar motor baru, motor bekas dan suku cadangnya.

“Robi mendapatkan transferan dana dari Baba, Baba mendapatkan keuntungan yang sama yaitu Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dari setiap transaksi karena Baba juga orang yang mendapatkan dukungan dana dari MK. Itu tergantung dari kelihaian Robi untuk negosiasi harga dengan AD ataupun sumber-sumber motor lainnya,” jelas Shinto.

“MK memiliki perusahaan sehingga mata rantai kejahatan ini berawal dari pemberi dana diberikan kepada Baba, kemudian Baba transfer ke Robi untuk Robi bisa bertransaksi dengan sumber-sumber motor langsung,” imbuh Shinto.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap MK dan berdasarkan pendalaman terhadap MK, diketahui dirinya sudah melakukan proses eksportasi ke Iran mencapai lebih dari 150 unit motor.

Saat penyidik datang ke gudang usaha yang dikelola MK di Ciracas, Jakarta Timur, penyidik menemukan 43 unit motor yang dalam kondisinya sudah terurai dan komponennya sudah dikemas dalam kardus serta 5 unit motor yang masih dalam keadaan utuh.

“Total penyitaan dari gudang yang ada di Ciracas, Jakarta Timur ada 48 unit motor,” kata Shinto.

Shinto menyebutkan modus yang dilakukan sindikat tersebut yaitu dengan menyasar motor-motor keluaran tahun terbaru yang kemudian kendaraan roda dua itu ditransaksikan tanpa dokumen lengkap kepada salah satu jaringan dan dikirim ke Ciracas, Jakarta Timur. Setelah sampai di tempat tujuan, semua komponen motor akan dipreteli atau dikanibalisasi untuk diekspor ke Iran.

“Semua motor yang di depan kita (saat ekspose) adalah motor-motor yang konteksnya tahun 2022 dan kemudian motor ini ditansaksikan tanpa dokumen lengkap kepada salah satu jaringan yaitu Robi untuk kemudian dibawa ke Ciracas dan ketika sampai di Ciracas dikanibalisasi diurai sehingga bisa masuk ke dalam palet-palet yang sudah ditentukan. Lalu MK tinggal menunggu waktu kemudian dilakukan eksportasi ke Iran,” papar Shinto.

Seharusnya PT GSH yang berstatus sebagai Penanam Modal Asing (PMA) dan mempunyai izin usaha perdagangan besar ini, kata Shinto, bisa langsung berkontrak dengan formal dengan produsen asli seperti Astra, Suzuki dan Honda.

Saat ini polisi juga tengah mendalami lebih jauh dari mana asal motor yang dibeli oleh Robi dari AD serta melalui perusahaan mana, jalur apa barang-barang tersebut dieksportasi ke Iran.

“Harusnya dia bertransaksi tidak harus ke jaringan sindikasi untuk mengambil motor-motor. yang kita harus dalami apakah berasal dari penggelapan atau kejahatan lainnya melainkan langsung berkontrak dengan produsen misal dengan Astra, Suzuki, Honda sehingga transaksi antar mereka bisa berkontrak dengan formal. Kami masih mendalami melalui perusahaan mana, jalur mana barang-barang ini dieksportasi ke Iran,” ujar Shinto.

Polda Banten mengimbau kepada dealer, perusahaan finance yang membiayai 48 unit motor sesuai daftar penyitaan penyidik agar dapat menghubungi penyidik pada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten untuk mengetahui histori transaksi dan pembiayaan pada masing-masing unit tersebut, sehingga diperoleh fakta lebih luas tentang jaringan sindikasi tersebut.

“Kami berkeyakinan bahwa motor-motor yang di depan kita karena tahunnya masih tahun baru masih berikat dengan lembaga-lembaga finance, artinya finance sudah membiayai motor-motor baru ini kepada dealernya,” imbau Shinto.

“Ini juga proses bersurat kepada Honda sehingga Honda akan membalas surat resmi nomor rangka mesin yang tertera pada kendaraan yang menjadi objek penyitaan berasal dari dealer mana dan kepada dealer-dealer itu kita bisa bertanya atas finance mana dan dibeli atas nama siapa. Maka peluang yang bisa terjadi lembaga finance bisa menjadi korban barang-barang yang digelapkan oleh orang-orang pengguna identitas palsu. Itu akan menjadi fakta pasca lembaga-lembaga finance datang dan melapor melihat nomor rangka mesin mencocokkan nomor rangka mesin dengan sistem mereka untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut dalam pebiayaan mereka,” kata Shinto.

Penyidik menerapkan persangkaan berlapis kepada para tersangka yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.

Terhadap tersangka yang merupakan WNA, penyidik telah mengakomodir pemenuhan haknya yang dikenakan penahanan untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkara sesuai Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini