Beranda Pemerintahan Duh, Banten Satu-satunya Daerah di Pulau Jawa yang Tak Miliki Perda Disabilitas

Duh, Banten Satu-satunya Daerah di Pulau Jawa yang Tak Miliki Perda Disabilitas

SERANG- Pemerintah Kota Serang, Pemda Tangsel dan juga Pemprov Banten merupakan daerah yang lambat melindungi para kaum difabel. Sebab hingga saat ini pemda tersebut belum memiliki perda khusus terkait perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Padahal Kemensos sudah mewajibkan setiap pemda wajib memiliki perda disabilitas.

Hal tersebut diungkapkan Isneningtyas Yulianti, peneliti dan pengkajian pada Komnasham RI usai audiensi dengan Pemerintah Kota Serang di ruang Wakil Wali kota Serang, Rabu(23/5/2018).

Dalam kunjungannya ia mengatakan pihaknya memilih pemkot Serang dan Pemkot Tangsel sebagai sample untuk bahan penelitian dan pengkajian dalam melindungi kaum difable.
Ia meminta pemda kota maupun Pemprov Banten dalam setiap pelayanan dan pembangunan infrastrukturnya memperhatikam kaum difable.

“Sebab Banten merupakan satu-satunya daerah di pulau Jawa yang belum memiliki perda disabilitas. Padahal ini penting, agar kaum difable tidak mendapat perlakuan yang negatif di masyarakat. Maka harus dibuat payung hukum yang jelas, “ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah di wilayah Banten lambat dalam membentuk perda disabilitas. Padahal amanat UU no 8 tahun 2016 juga mewajibkan pemerintah daerah untuk serius dalam memperhatikan kaum para difable. “Meskipun begitu, ukuran keberhasilan dalam melindungi kaum difable bukan pada pembentukan perda nya tapi penerapannya, jadi nilai keberhasilan dapat dilihat sejauh mana pemerintah dapat mengaplikasikan perda disabilitas sehingga warga difable maksimal dilayani dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Walikota Serang Sulhi mengatakan Pemkot Serang berupaya melindungi kaum difable di Kota Serang. Meskipun belum memiliki perda disabilitas, Pemkot Serang sudah membuat payung hukum yang menyinggung soal kaum difable. Di antaranya pada perda no 7 2013 tentang perlindungan perempuan dan anak, kemudian perwal no 48 tahun 2017 tentang rencana aksi daerah Kota Serang layak anak.

“Hanya saja kalau perda khusus terkait difable, raperdanya masih dalam pembahasan di Pemkot Serang,”ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini