Beranda Hukum Dugaan Pungli di KPU, Polisi Periksa 38 Orang Saksi

Dugaan Pungli di KPU, Polisi Periksa 38 Orang Saksi

Kantor KPU Kabupaten Lebak.
Kantor KPU Kabupaten Lebak.

LEBAK – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak terhadap PPK, PPS dan Pantarlih.

Kanit Tipikor Polres Lebak Iptu Putu Ari Sanjaya mengatakan, jika kasus dugaan Pungli yang dilakukan oleh KPU sampai saat ini masih berlanjut.

“Proses pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan, baik dari pihak KPU, PPK, PPS dan Pantarlih,” kata Putu saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).

Ia menjelaskan, sampai hari ini sudah ada 38 orang saja yang sudah dipanggil untuk dipintai keterangannya, mulai dari staf KPU, PPK, PPS, serta Pantarlih.

“Dari 38 orang tersebut yakni, 2 orang dari KPU, 14 orang dari PPK, 20 orang dari PPS serta 2 orang dari Pantarlih,” ujarnya.

Ia menambahkan, kedepannya pihaknya akan terus melakukan klarifikasi kepada beberapa orang yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan pungli di KPU untuk pendalaman lebih lanjut.

“Tentunya saksi yang akan kita mintai keterangan akan lebih banyak. Maka dari itu, rekan-rekan harap bersabar,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, jika sejumlah mahasiswa yang tergabung di IMALA melaporkan KPU Lebak ke Polres Lebak atas dugaan pungli terhadap honor anggota PPK, PPS dan Pantarlih dengan memotong sebesar 5 persen dengan alasan pajak PPh. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini