Beranda Pemerintahan Dugaan PHK Sepihak, Plt Walikota Cilegon Bakal Panggil PT BCS dan Bluescope

Dugaan PHK Sepihak, Plt Walikota Cilegon Bakal Panggil PT BCS dan Bluescope

Buruh PT BCS Logistik yang di PHK Sepihak saat mengadukan nasibnya di Kantor Walikota Cilegon - (Fotografer Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi menyatakan bakal memanggil pihak manajemen PT BCS Logistik dan PT Bluescope terkait dugaan PHK sepihak 74 karyawan.

Pemanggilan ini dilakukan supaya permasalahan buruh tersebut cepat selesai dengan mempertemukan semua pihak.

“Tadi kan kita mendengar dari satu pihak, dari pihak buruh ya. Kita akan panggil pihak PT BCS Logistik dan PT Bluescopenya supaya clear,” ujar Edi usai mendengarkan aduan 74 karyawan terkena PHK di Kantor Walikota Cilegon, Senin (21/1/2019).

Senada dikatakan Kepala Disnaker Kota Cilegon, Buchori. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan mempertemukan semua pihak yakni perusahaan dan buruh sebelum 31 Januari 2019.

“Belum kelihatan jelas kasusnya seperti apa, ini kan baru sepihak. Kita akan pertemukan semuanya supaya terang benderang. Namun intinya mereka ingin dipekerjakan kembali, apakah dari Bluescopenya sendiri atau perusahaan baru. Jangan sampai mereka diputuskan kontraknya,” terangnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan ( FSPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengatakan pihaknya mengapresiasi Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi melakukan pemanggilan terhadap kedua perusahaan. Sehingga permasalahan buruh tersebut terselesaikan.

“Intinya hak-hak karyawan ini harus dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi kita akan gembok perusahaan Bluescope. Kita berharap ini bisa diselesaikan,” tandasnya.

Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK
SPKEP PT BCS Logistik, Eli Idrus mengatakan, PHK sepihak yang dilakukan PT BCS Logistik karena adanya efisiensi pekerjaan di PT Bluescope.

Dengan adanya efisiensi pekerja itu, PT Bluescope memutus kontrak kerjasama dengan PT BCS. Dimana PT BCS merupakan penerima kerja PT Bluescope.

“Kami dikontrak selama dua tahun, tapi baru dua bulan sudah diputuskan kontraknya. Awalnya hanya 17 orang yang diputuskan kontraknya. Namun langsung ada pemberitahun dari pihak PT Bluescope yang melarang kami masuk melakukan aktivitas di PT Bluescope melalui WhatsApp karena kami dianggap membangkang karena menggelar aksi atas 17 karyawan itu. Ini kan tidak benar, masa PHK hanya lewat WhatsApp,” ujarnya.

Dia menyatakan bila memang benar ada efisiensi pekerjaan, seharusnya dilakukan secara benar sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu hak-hak para buruh juga dipenuhi.

“Harapan kami bisa dipekerjakan kembali. Kalaupun tidak, kami minta pembayaran sisa kontrak kami bisa dibayarkan dan juga hak kami yang lainnya. Kebanyakan teman-teman ini bekerja di bagian operator,” harapnya.

Sementara itu, Legal Corporate PT BCS Logistik, Karyono mengatakan PHK sepihak itu terjadi prosesnya cukup panjang. Ini berawal diputuskannya secara sepihak kontrak manpower PT BCS oleh PT Bluescope.

“Yang semula dikontrak selama 2 tahun baru berjalan 2 bulan sudah diputus,” terangnya.

Terkait adanya tuntutan karyawan supaya sisa kontrak dibayarkan, dia mengaku keberatan.

“Kalau kita membayarkan sisa kontraknya semua, jelas kita berat. Kalau kita memberi sesuai dengan yang diberikan Bluescope, kalau dua bulan ya dua bulan, tiga bulan ya tiga bulan, tidak bisa dong sisa kontraknya itu dibebankan ke BCS, Bluescope juga harus tanggung jawab, karena kita kontrak pekerja selama dua tahun itu kan karena adanya dasar kontrak pekerjaan. Kalau BCS dibebankan membayar sisa kontrak itu, jelas kita keberatan,” katanya.

Dia mengaku ingin ada penyelesaian perihal permasalahan PHK karyawan tersebut. “Kalau kita diundang Disnaker untuk menyelesaikan hal ini, kita siap hadir,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini