TANGSEL — Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memanggil pihak pengembang terkait dugaan perubahan aliran Kali Ciputat di kawasan Bintaro Jaya Sektor 7, Pondok Aren.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi bahwa aliran sungai di sekitar kawasan Bintaro Jaya Xchange (BXc) mengalami perubahan. Bahkan, sebagian area sungai disebut telah dialihfungsikan untuk pengembangan pusat perbelanjaan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengatakan pihaknya baru menerima informasi tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
“Kemarin saya baru mendapatkan informasi, nanti saya coba tindak lanjuti,” ujar Pilar kepada wartawan, Rabu (30/4/2026).
Ia menegaskan Pemkot Tangsel akan segera menggelar pertemuan dengan pihak pengembang untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan duduk bersama pihak pengembang, melihat seperti apa kondisi aset yang ada,” lanjutnya.
Selain itu, pemerintah juga akan menelusuri status kepemilikan aset sungai guna menentukan kewenangan penanganannya.
“Apakah asetnya milik pemerintah kota atau pemerintah provinsi, karena sungai itu biasanya ada kepemilikannya,” jelas Pilar.
Sebelumnya, manajemen PT Jaya Real Property (JRP) mengakui adanya perubahan fungsi di kawasan Kali Ciputat. Namun, mereka menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan, bukan pengalihan aliran sungai.
“Ini penataan, bukan perubahan aliran,” kata Manajer Perencanaan JRP, Virona Pinem.
Menurut Virona, penataan tersebut telah melalui kajian teknis dan mengacu pada arahan kementerian terkait. Ia juga membantah proyek tersebut menjadi penyebab banjir di wilayah Pondok Aren.
“Kajian dari pihak pekerjaan umum sudah ada,” ujarnya.
Virona menambahkan, seluruh proses telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk peraturan kementerian, undang-undang, hingga peraturan presiden. Ia juga memastikan kewajiban pengembang terhadap aset negara telah dijalankan.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus RTRW DPRD Tangerang Selatan, Ahmad Syawqi, menilai terdapat perbedaan antara penjelasan pengembang dan kondisi di lapangan.
“Kami melihat ada perubahan aliran sungai. Ini yang akan kami dalami,” ujarnya.
DPRD masih menunggu dokumen tambahan dari pihak pengembang, khususnya terkait status Barang Milik Negara (BMN) atas aliran sungai tersebut.
“Mereka menyebut kewajiban sudah dijalankan, tapi dokumennya belum kami pegang,” katanya.
Selain itu, DPRD juga akan menelusuri aspek historis perubahan alur sungai yang diduga sudah terjadi sejak 2011, saat regulasi tata ruang wilayah di Tangerang Selatan belum terbentuk kuat.
“Kami ingin tahu dasar perubahan itu,” tambahnya.
Syawqi menegaskan DPRD akan memastikan fungsi sungai tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak lingkungan di masa mendatang.
“Debit harus aman dan fungsi ruangnya tidak berubah,” pungkasnya.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo
