Beranda Hukum Dugaan Pelecehan Seksual, Presma Untirta Dilaporkan Polisi

Dugaan Pelecehan Seksual, Presma Untirta Dilaporkan Polisi

(Ilustrasi: kabar24)

SERANG – Salah satu korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh KZ yakni Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), akhirnya melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang Kota. Dalam pelaporannya, korban didampingi oleh sejumlah pengacara yang berkolaborasi dengan LBH Rakyat Banten.

Korban tersebut merupakan korban yang berbeda dari yang dirilis oleh akun Instagram resmi milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan (PP) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta @puan.tirta. Hal itu dikatakan oleh Rizki Arifianto, salah satu pengacara dari LBH Rakyat Banten yang mendampingi korban.

“Iya ini korbannya kronologisnya berbeda dari yang dirilis sama akun Instagram @puan.tirta,” ujar Rizki pada BantenNews.co.id melalui telepon seluler pada Jumat (15/10/2021) malam.

Dikatakan Rizki, saat ini ada dua korban yang mengaku mendapat pelecehan seksual. Namun, baru satu yang bersiap melaporkan. Sementara kondisi korban lainnya masih belum stabil.

Korban yang didampinginya saat ini merupakan korban yang diduga dilecehkan oleh KZ pada 29 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu KZ mendatangi kosan korban dengan dalih ingin meminjam charger handphone.

“Untuk korban yang satunya lagi kita masih mengusahakan melakukan pendekatan. Korban yang satunya lagi ini untuk komunikasi saja masih agak susah,” kata Rizki.

Korban bersama 14 pengacaranya melaporkan KZ pada Kamis (14/10/2021) lalu setelah korban berkomunikasi terlebih dulu dengan pihak hukum.

“Kita melaporkan dari Rabu 13 Oktober tapi dikarenakan enggak ada penyidik wanita saat malam hari untuk melakukan BAP, sehingga besoknya (Kamis 14 Oktober 2021) kita ke Polres lagi dilakukan pemeriksaan kurang lebih empat jam proses pemeriksaan pada korban hingga akhirnya polisi mengeluarkan surat Tanda Bukti Lapor, menerima laporan kita dan akan menindak secara tegas ketika terduga pelaku ini terbukti melakukan tindakan-tindakan pelecehan seksual sesuai dengan pasal yang dituduhkan,”  jelas Rizki.

Adapun pasal-pasal yang dituduhkan terhadap terduga pelaku yakni diantaranya Pasal 290, Pasal 289, dan Pasal 281.

“Di tanda bukti lapor itu penyidik menetapkan Pasal 290 dengan ancaman 7 tahun,” kata Rizki.

Sementara itu, hingga kini KZ masih belum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian untuk pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku KZ viral di media sosial. Kasus tersebut diungkap oleh akun Instagram resmi milik Kementerian PP BEM KBM Untirta @puan.tirta.

“Terduga pelaku adalah salah satu mahasiswa Untirta berinisial KZ, terjadi pada tanggal 4 September 2021, berlokasi di kost Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten sekitar pukul 22.00 WIB,” tulis akun @puan.tirta pada Kamis (7/10/2021).

Namun ternyata dari pengungkapan tersebut, mencuat korban lainnya yang mengalami hal serupa dan dilakukan oleh terduga pelaku KZ.

Menanggapi kasus yang dialami oleh kedua mahasiswinya, pihak Untirta melakukan penulusuran dan mengambil langkah tegas.

Pihaknya tidak mentolerir adanya pelecehan seksual dan akan memberikan sanksi tegas yakni Drop Out (DO) kepada terduga pelaku.

Selama proses hukum berjalan, pihak Untirta mengambil tindakan tegas berupa cuti kuliah dan terduga pelaku juga akan dicopot dari jabatannya sebagai Presma Untirta.

Hal itu tertuang dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Veronika Dian Faradisa selaku Koordinator Humas, Kerjasama, dan Protokol Rektorat Untirta pada Jumat (8/10/2021) lalu.

“Pihak Rektorat tidak mentolelir adanya pelecehan seksual dan akan memberikan sanksi DO apabila proses hukum dinyatakan bersalah dan memberlakukan cuti kuliah selama proses hukum berjalan. Terduga pelaku akan dicopot secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Presiden Mahasiswa
Untirta,” katanya melalui siaran pers.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini