TANGSEL — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memantau perkembangan dugaan manipulasi emosional yang mengarah pada pelecehan (child grooming) terhadap siswi di SMK Letris 2 Pamulang.
Kasus dugaan child grooming tersebut menjadi perhatian publik setelah sejumlah siswa mengunggah kesaksian serta dugaan bukti melalui media sosial dalam beberapa hari terakhir. Informasi mengenai dugaan tersebut disebut mulai mencuat setelah kegiatan pelepasan siswa kelas XII pada 7 Mei 2026.
Menurut Pilar, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak yang diduga menjadi korban.
“Beberapa waktu lalu bersama Pak Wali kami sudah menginstruksikan kepada Dinas Perlindungan Anak dan juga Pemberdayaan Perempuan untuk melakukan pendampingan untuk kasus ini,” kata Pilar, Selasa (19/5/2026).
Pilar mengatakan kasus tersebut kini tengah didalami Polres Tangerang Selatan dan Polda Banten dengan memanggil sejumlah pihak terkait.
“Kami belum tahu hasil dari pendalaman itu karena masih memanggil pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Ia menegaskan pemerintah kota berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas, terutama terkait perlindungan anak dan perempuan. Pilar menilai pendampingan psikologis terhadap korban menjadi hal penting.
“Pada intinya kami berprinsip perlindungan terhadap anak dan perempuan itu adalah hal yang utama di Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Pilar menyebut kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga pendidik agar menjaga batas moral dan etika dalam menjalankan profesi.
“Saya yakin setiap guru punya tujuan yang baik kepada anak-anak didik. Tapi tentu ada batasan-batasan yang harus ditaati dan dimengerti, bahwa batasan moral dan etika itu secara keprofesian harus dilakukan,” jelasnya.
Meski SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, Pilar menegaskan persoalan perlindungan anak tetap menjadi perhatian Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Masalah perlindungan anak dan perempuan ini tetap adalah konsen Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Tangsel membentuk Satgas TP2A di sejumlah sekolah. Satgas tersebut melibatkan kepala sekolah, guru, hingga staf sekolah untuk melakukan pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi kekerasan maupun pelecehan.
“Kami berharap pihak sekolah bisa saling memantau dan mengawasi. Kalau ada gejala-gejala yang mengarah kepada kekerasan terhadap anak atau pelecehan, itu bisa segera diantisipasi,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi pihak-pihak yang berani melaporkan dugaan kasus tersebut sehingga dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Yang paling penting adalah pendampingan terhadap anaknya. Sementara hasil penyelidikan nanti akan diumumkan pihak kepolisian,” ujarnya.
Pengakuan Siswa dan Alumni Muncul ke Publik
Sebelumnya, dugaan manipulasi emosional yang mengarah pada pelecehan mencuat setelah sejumlah siswi dan alumni SMK Letris Pamulang menyampaikan pengakuan terkait dugaan pelecehan verbal hingga fisik dalam forum di lingkungan sekolah pada Senin (18/5/2026).
Forum yang digelar di lantai tiga gedung sekolah itu berlangsung di tengah mencuatnya dugaan praktik child grooming yang menyeret mantan kepala sekolah berinisial AMA. Sejumlah alumni hadir memberikan dukungan moral kepada siswa yang menyampaikan pengalaman mereka.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Tangerang Selatan. Polisi dijadwalkan mempertemukan sejumlah pihak, mulai dari terduga pelaku, korban, keluarga korban, hingga pihak sekolah pada Selasa (19/5/2026).
Pihak sekolah memastikan AMA telah dicopot dari jabatannya dan diputus hubungan kerjanya. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Letris Pamulang, Firdaus Shaugie, mengatakan keputusan itu diambil setelah kasus mencuat ke publik.
“Kalau untuk kasusnya bapak kepala sekolah tadi, kita sudah putuskan hubungan,” kata Firdaus, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, setelah kasus tersebut viral di media sosial, mulai bermunculan pengakuan dari siswa maupun alumni terkait dugaan perilaku tidak pantas di lingkungan sekolah.
“Jadi mulai ada yang speak up dan lain sebagainya,” ujarnya.
Firdaus mengatakan sekolah akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur internal. Ia menyebut sekolah memiliki standar operasional penanganan pelanggaran etik oleh tenaga pendidik, termasuk pemberhentian terhadap guru yang terbukti melanggar.
“Kalau dulu pernah ada kasus yang anak itu langsung speak up, itu langsung kita tangani. Guru yang bersangkutan langsung kita keluarkan karena kita ada SOP-nya,” katanya.
Namun, Firdaus mengakui sekolah memiliki keterbatasan dalam mengawasi komunikasi personal antara guru dan siswa di luar lingkungan sekolah.
“Kalau chatting-chattingan guru secara personal, kan kita enggak bisa tahu kalau anak ini enggak mengadu,” tuturnya.
Ia mengatakan sekolah telah menyediakan jalur pengaduan melalui wali kelas dan guru bimbingan konseling. Menurut dia, sekolah juga menjamin tidak ada intimidasi terhadap siswa yang melapor.
“Ketika ada laporan, kita pasti lakukan investigasi. Dan kalau terbukti ada guru yang melanggar kode etik, dia pasti langsung diberhentikan oleh yayasan,” ujarnya.
Polisi Bantah Ada Mediasi
Sebelumnya, AMA mendatangi Polres Tangerang Selatan terkait dugaan manipulasi emosional terhadap siswi di sekolah tersebut. Dalam video yang beredar di media sosial, ia mengaku tengah menjalani proses mediasi dan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
“Yang mungkin nanti akan dikawal oleh teman-teman dari Polres Tangerang Selatan,” ujar AMA dalam video yang beredar, Sabtu (16/5/2026).
Ia juga menyebut informasi mengenai dugaan child grooming yang beredar di media sosial sebagai berita bohong.
“Mudah-mudahan berita hoaks ini segera berakhir dan nantinya akan bisa mereda dan kembali seperti sedia kala,” katanya.
Namun, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Wira Graha Setiawan, membantah adanya proses mediasi sebagaimana disampaikan AMA. Menurut dia, polisi hanya menerima konsultasi dari yang bersangkutan.
“Saudara AMA datang ke Polres Tangerang Selatan untuk mengkonsultasikan berita yang sedang beredar di media sosial,” tutur Wira.
Ia mengatakan penyelidikan dimulai setelah polisi menemukan sejumlah unggahan viral melalui patroli siber. Hingga kini, penyelidikan masih berada pada tahap awal dan belum ada saksi yang diperiksa.
“Kami lakukan penyelidikan berdasarkan hasil patroli siber. Kami tidak melakukan mediasi ataupun mengawal proses mediasi. Kami berada pada posisi memfaktakan terlebih dahulu informasi yang beredar di tengah masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo
