Beranda Pemerintahan Dugaan Pelanggaran Netralitas, Belasan ASN Sudah Dilaporkan ke Bawaslu Cilegon

Dugaan Pelanggaran Netralitas, Belasan ASN Sudah Dilaporkan ke Bawaslu Cilegon

Suasana sosialisasi netralitas ASN Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Hingga saat ini terdapat sekira 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas sepanjang perhelatan Pilkada Cilegon 2020.

Demikian diungkapkan oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin dalam sambutannya di sosialisasi netralitas pamong pemerintahan tersebut di Hotel Aston Cilegon, Rabu (14/10/2020).

“Berdasarkan data yang saya peroleh dari BKPP (Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan) itu sudah ada 13 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu hingga berproses di KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Saya berharap semoga netralitas ASN kita dapat terus terjaga dan berkomitmen penuh terhadap profesinya,” ujar Maman.

Dipaparkan, kendati sudah sampai ke KASN, namun 7 ASN dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan 1 orang ASN lainnya masih berproses di KASN. Maman berharap netralitas itu dapat terus terjaga terlebih mengingat puncak pelaksanaan Pilkada Cilegon 2020 masih cukup lama.

“Saya harapkan semua ASN kita menyadari konsekuensi atas pelanggaran yang bila mereka lakukan. Upaya Pemkot menjunjung tinggi aspek netralitas, terus kita lakukan pencegahan dengan tindak lanjut yang proaktif kalau itu sampai terjadi (dugaan pelanggaran-red),” imbuhnya.

Sementara Asisten KASN bidang Promosi dan Advokasi, Nurhasni yang terlibat secara daring dalam sosialisasi tersebut mengingatkan pentingnya netralitas dan mengajak ASN untuk senantiasa mematuhi aturan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal itu sekaligus menjawab adanya interaksi dari salah seorang ASN Cilegon yang mengusulkan adanya penghapusan hak pilih ASN.

“ASN itu diikat dengan aturan. Ini ujian buat kita sebagai ASN. Yang penting dalam hal ini kita bisa berkomitmen, selagi putusan itu belum ada. Kita patuhi saja dulu aturan yang ada saat ini. Saya harapkan Cilegon dapat menjaga netralitas ASN dan calon tidak menarik narik ASN untuk keberpihakan,” katanya.

Di bagian lain Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi menuturkan pihaknya terus berupaya untuk melakukan sosialisasi yang bersifat pencegahan selain mengawasi netralitas ASN.

“Pengawasan terhadap netralitas ASN ini terus kita lakukan, apalagi semenjak adanya penetapan pasangan calon oleh KPU, itu lebih kita tingkatkan. Delapan ASN yang kita eksekusi dan disampaikan ke KASN itu saja sudah disanksi dengan peringatan dan tembusan itu sudah sampai ke kami. Memang persoalannya sanksi peringatan itu belum ditindaklanjuti,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ