Beranda Hukum Dugaan Korupsi Surat Suara KPU, Kejari Serang Tunggu Rekomendasi Inspektorat

Dugaan Korupsi Surat Suara KPU, Kejari Serang Tunggu Rekomendasi Inspektorat

Kajari Serang Dado Ahmad Ekroni memberikan keterangan. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang masih menelusuri dugaan korupsi anggaran pelipatan surat suara dan sewa gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Namun, penanganan perkara itu kini menunggu tindak lanjut rekomendasi Inspektorat kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kepala Kejari Serang, Dado Ahmad Ekroni menegaskan, penyelidikan belum berhenti. Ia menyebut Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme internal.

“Soal dugaan korupsi surat suara KPU Kota Serang, itu yang kemarin ya. Enggak kendor, masih berlangsung prosesnya. Itu sudah, kalau enggak salah, ada rekomendasi dari Inspektorat,” kata Dado, Jumat (9/10/2026).

Menurut Dado, Inspektorat meminta KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kerugian negara.

“Inspektorat sudah memberikan rekomendasi ke KPU, terus ke Bawaslu, supaya mereka selesaikan dulu di internal mereka,” ujarnya.

Dado mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan hasil tindak lanjut tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Namun, ia belum membeberkan hasil pemeriksaan maupun nilai kerugian negara dalam perkara itu.

Ia menegaskan, pemulihan kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran.

“Bagaimanapun, penegakan hukum, apalagi di zaman sekarang, kalau bisa intinya adalah pengembalian kerugian negara. Bukan penghukuman,” katanya.

“Jadi, pengembalian kerugian negara dan pemulihan itu yang dikedepankan. Percuma orang dimasukin penjara, enggak ngembaliin,” tambahnya.

Meski begitu, Dado belum menjelaskan secara rinci perkembangan penyelidikan maupun hasil tindak lanjut rekomendasi Inspektorat. Ia berjanji menyampaikan informasi lebih lengkap melalui keterangan resmi Kejari Serang.

“Nanti saya enggak tahu detailnya. Nanti kita buatkan press release resminya, kita sampaikan,” tuturnya.

Baca Juga :  Duel Maut Sesama Santri di Tangerang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kejari Serang sebelumnya menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran jasa pelipatan surat suara dan sewa gudang logistik KPU Kota Serang untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah dugaan selisih upah pekerja pelipat surat suara. Untuk surat suara pemilihan presiden, pekerja seharusnya menerima Rp260 per lembar. Namun, pembayaran yang disebut diterima pekerja hanya Rp150 per lembar.

Dugaan selisih serupa juga muncul pada pelipatan surat suara Pilkada Kota Serang. Pekerja seharusnya menerima Rp310 per lembar, tetapi hanya memperoleh Rp150 per lembar.

Jika angka tersebut terbukti, terdapat selisih Rp110 per lembar untuk surat suara pemilihan presiden dan Rp160 per lembar untuk surat suara Pilkada Kota Serang. Besaran total dugaan penyimpangan dari komponen upah itu belum terungkap dalam keterangan yang tersedia.

Selain upah pelipatan, penyewaan gudang logistik di kawasan Sayabulu dan Lontar Baru juga masuk dalam penyelidikan. Anggaran sewa kedua gudang tersebut disebut mencapai sekitar Rp400 juta per tahun. Dugaan penggelembungan harga sewa menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd