SERANG – NA (69), lansia asal Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang ditahan di Mapolres Serang. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan dugaan pencabulan itu dilakukan NA berulang kali sejak Februari hingga Mei 2026. Kata polisi, pelaku juga memberikan ancaman kepada korban untuk tidak melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut.
“Pelaku melakukan aksinya dengan ancaman, sehingga korban takut untuk melapor,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Peristiwa itu pertama terjadi saat korban baru pulang sekolah dan sedang menjaga warung milik ibunya. Ketika itu, ibu korban sedang melaksanakan ibadah, sehingga korban berada seorang diri di warung usaha milik keluarganya. Pelaku kemudian mendekati korban dan diduga melakukan pencabulan kepada korban. Saat korban berusaha menolak, pelaku disebut mengancam akan memukul orang tua korban apabila peristiwa tersebut diceritakan kepada siapa pun.
“Aksi itu diduga berlangsung berulang kali hingga Mei. Korban yang masih di bawah umur ini diduga mengalami pencabulan berulang kali oleh tetangganya sendiri,” jelasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menindaklanjuti setelah adanya laporan dari orang tua korban.
“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka NA di rumahnya tanpa perlawanan berarti,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Andi, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena dorongan syahwatnya.
“Motif pelaku melakukan pencabulan karena adanya dorongan nafsu dan kesempatan,” ujarnya.
Selain itu, tim penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut setelah menemukan dugaan adanya dua perempuan lain yang diduga pernah menjadi korban pencabulan oleh pelaku yang sama.
“Dua korban lainnya masih dalam pendalaman penyidik,” tuturnya.
Saat ini, NA telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka NA saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami tegaskan akan menindak tegas para pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual,” ujarnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
