Beranda Hukum Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel, KPK Kembali Panggil Saksi Anastasia Lesmana

Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel, KPK Kembali Panggil Saksi Anastasia Lesmana

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

TANGSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil saksi bernama Anastasia W Lesmana terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Hari ini bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Anastasia W Lesmana Thio (swasta),” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Anastasia Lesmana harusnya dipanggil KPK pada Senin (22/11/2021). Namun dia mangkir dan KPK pun mengultimatum yang bersangkutan agar bersikap kooperatif.

“Tidak hadir dan tanpa mengkonfirmasi alasan kehadirannya kepada tim penyidik. KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya,” jelas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Namun, sebagaimana pula kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu ekspose pimpinan. Katanya, hal tersebut tak butuh waktu lama.

“Kita nunggu ekspose saja. Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama, dan sederhana kok pengadaan tanah itu. Nanti saya tanya ke penindakan sejauh mana kelanjutannya,” kata dia.

Alex juga sudah mengungkap modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan. Di mana pengadaan tanah itu berujung rasuah.

“Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual-lah seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih,” kata Alex.

Alex mengatakan bahwa modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel mirip seperti kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

“Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus),” jelasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ