Beranda Hukum Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Sekuriti Curi Puluhan HP di Pegadaian Batuceper

Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Sekuriti Curi Puluhan HP di Pegadaian Batuceper

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menunjukan barang bukti, Selasa (25/8/2020) - (Alwan/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pria berinisial AB (28) pelaku pencurian puluhan handphone di kantor Pegadaian Batuceper.

Dikethui, AB merupakan seorang sekuriti di PT Gadai Indonesia, Ciledug, Kota Tangerang yang nekat membobol pegadaian. Ia mencuri 21 telepon genggam di tempat kerjanya lantaran sakit hati tidak dipinjami uang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, kejadian tersebut tersangka lakukan di kawasan Kelurahan Porisgaga, Kecamatan Batuceper Kamis (20/8/2020) lalu.

“Pelaku mengaku sakit hati karena sempat meminjam uang kepada kantornya, namun tidak diberikan sehingga pelaku dendam dan melakukan pencurian di sana,” katanya kepada awak media, Selasa (25/8/2020).

Untuk melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai teknisi yang dikirim kantor pusat untuk memperbaiki alarm gudang. Lantaran merupakan karyawan di kantor yang sama, ia pun telah mengetahui seluk beluk sistem kantor tersebut.

“Dalam melakukan aksinya yang bersangkutan sedikit memperoleh kemudahan karena salah satu karyawan di kantor cabang Ciledug,” ungkapnya.

Sugeng menuturkan, pelaku bertemu karyawan dan mengatakan dia merupakan teknisi utusan kantor pusat. Kemudian, ia menodongkan senjata api kepada karyawan tersebut dan membuatnya pingsan agar AB dapat melancarkan aksinya.

“Pelaku juga menodongkan senjata tajam kepada saksi, kemudian diketahui saksi lain hingga berteriak meminta tolong. Namun yang bersangkutan ditarik ke dalam gudang dan ditodong dengan barang yang diduga senpi,” tuturnya.

Karena ketakutan, korban menuruti perintah pelaku untuk masuk ke dalam gudang. Pelaku langsung kabur usai mengunci saksi dan mengambil puluhan handphone tersebut.

“Kami temukan barang bukti hanya ada lima unit, menurut pengakuan pelaku sisanya tercecer dijalan. Pelaku kami ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Benda, Kelurahan Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

(Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini