
KAB. SERANG – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Serang terbelah menjadi dua kepengurusan. Konflik organisasi ini mencuat dalam audiensi Komisi II DPRD Kabupaten Serang bersama pengurus IPSI dan panitia Musyawarah Kabupaten (Muskab) IPSI, Selasa (18/8/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya dualisme kepengurusan IPSI dalam audiensi tersebut. DPRD kemudian mendorong KONI dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Serang turun tangan untuk menyelesaikan konflik.
“Kesepakatannya, organisasi IPSI harus satu wadah, tidak boleh ada dualisme,” kata Basit usai audiensi di DPRD Kabupaten Serang, Selasa (18/8/2026).
Dalam audiensi itu, lanjut Basit, Komisi II menghasilkan sejumlah rekomendasi. Pertama, Dispora dan KONI Kabupaten Serang harus menjaga netralitas dan tidak masuk ke dalam konflik internal cabang olahraga.
Kedua, DPRD meminta olahraga tidak terseret kepentingan politik. Abdul Basit menilai pembinaan olahraga harus berjalan profesional agar prestasi atlet tidak terganggu.
“Olahraga jangan dibawa ke ranah politik. Olahraga harus didudukkan pada porsi profesionalitas agar olahraga kita punya prestasi,” ujarnya.
DPRD juga meminta Disparpora dan KONI memfasilitasi penyelesaian konflik IPSI sesuai AD/ART organisasi. Penyelesaian harus mengacu pada aturan internal IPSI, bukan kepentingan masing-masing kubu.
Politisi Golkar itu juga mengaku belum mengetahui secara utuh akar konflik tersebut. Namun, dari keterangan dalam audiensi, persoalan bermula dari perbedaan tafsir mengenai status Ketua IPSI Kabupaten Serang sebelumnya.
“Kalau penyebab konflik sebetulnya saya nggak tahu. Cuma memang ada perbedaan penafsiran,” katanya.
Menurut Basit, satu pihak menganggap Ketua IPSI Kabupaten Serang sebelumnya telah mengundurkan diri sehingga IPSI Provinsi Banten meminta pelaksanaan Muskab. Namun, pihak lainnya kemudian menjalankan proses organisasi dan menggelar Muskab sendiri.
Konflik itu akhirnya melahirkan dua versi kepengurusan. DPRD meminta KONI dan Disparpora segera mempertemukan kedua kubu untuk mencari jalan keluar.
Basit bahkan menargetkan persoalan tersebut selesai sebelum pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026.
“Kita minta sebelum pelaksanaan Porprov ini, terkait dualisme IPSI harus selesai agar pembinaan pencak silat maksimal,” tegasnya.
Kubu Muskab Petir Klaim Paling Sah
Ketua IPSI Kabupaten Serang versi Muskab Petir, Medi Subandi, menyambut rekomendasi DPRD yang meminta KONI dan Dispora memfasilitasi islah kedua kubu.
Namun, Medi tetap menegaskan pihaknya menganggap kepengurusan hasil Muskab Petir sebagai kubu yang sah berdasarkan AD/ART IPSI.
“Kami menganggap bahwa kubu kami adalah kubu yang paling sah menurut AD/ART,” kata Medi.
Medi juga mengklaim Pengprov IPSI Banten mengakui kepengurusan hasil Muskab Petir. Menurutnya, Pengprov IPSI Banten mengirim dua wakil ketua umum untuk menghadiri Muskab tersebut.
“Pada saat kami Muskab, IPSI Pengprov Banten mendelegasikan dua orang wakil ketua umumnya untuk hadir. Pengesahannya juga sudah dilaksanakan,” ujarnya.
Medi mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan KONI Kabupaten Serang. Ia membuka peluang islah, tetapi juga berharap KONI mengeluarkan rekomendasi terhadap kepengurusan hasil Muskab Petir.
Medi bahkan menuding kubu lain melanggar AD/ART karena mengganti sejumlah ketua pengurus kecamatan (pengcam) yang masih memiliki masa jabatan.
“Ketua pengcam masih aktif tiba-tiba diganti tanpa Muskab. Itu sudah pelanggaran konstitusi,” tegasnya.
Ia mencontohkan sejumlah pengcam masih memiliki masa jabatan hingga 2026, 2028, bahkan 2029. Menurut Medi, pergantian pengurus kecamatan tanpa proses musyawarah menyalahi mekanisme organisasi.
“Yang di 2029 itu masih panjang sekali waktunya. Contohnya IPSI Anyar dengan IPSI Baros, tiba-tiba ada penggantinya dan dilantik,” katanya.
Medi juga menyoroti pernyataan H. Yana Suryana pada 22 Juli 2026 yang menyatakan dirinya bukan lagi Ketua IPSI Kabupaten Serang. Medi menilai pernyataan itu menunjukkan Yana mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
“Ketika tanggal 22 Juli Payana menyatakan bukan ketua IPSI, kami dan IPSI Banten menganggap bahwa Payana mengundurkan diri dari jabatan Ketua IPSI,” ujarnya.
Medi kemudian mempertanyakan langkah Yana yang kembali melantik pengurus kecamatan pada 9 Agustus 2026.
“Yang saya kaget, pada tanggal 9 Agustus, Payana melantik pengcam, sedangkan dia sendiri per 22 Juli 2026 menyatakan bukan ketua IPSI lagi,” katanya.
Medi menyebut, dualisme kepengurusan ini menjadi yang pertama terjadi di IPSI Kabupaten Serang. Ia khawatir konflik organisasi mengganggu persiapan atlet menghadapi Porprov Banten 2026 yang berlangsung November mendatang.
“Kalau olahraga dibawa ke ranah politis itu nggak baik. Kita sedang berjibaku menyiapkan atlet untuk Porprov 2026 nanti bulan November,” pungkasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah