Beranda Hukum Dua Tersangka Kasus Korupsi Bapelkes KS Segera Disidang

Dua Tersangka Kasus Korupsi Bapelkes KS Segera Disidang

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan tidak dalam waktu lama, dua tersangka kasus rasuah yang terjadi di Yayasan Bapelkes Krakatau Steel (KS) akan segera mamasuki tahap persidangan. Keduanya adalah Manager Investasi Bapelkes KS, Triono dan Ketua Pengurus Yayasan Bapelkes KS, Herman Husodo.

“Sudah tahap dua, tenang saja. Pasti dilimpahkan (ke Pengadilan Tipikor PN Serang) karena ditahan. Kalau ditahan kan ada batas waktunya, harus segera dilimpahkan secepatnya,” kata Kepala Kejati Banten, Happy Hadiastuty usai acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Banten di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (12/2/2019).

Happy menyatakan pihaknya tidak ingin digugat oleh kuasa hukum para tersangka karena melebihi batas waktu penahanan. “Kalau itu (melebihi masa penahanan) kita bisa digugat dong,” kata dia.

Untuk diketahui, keduanya tersangkut perkara tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Program Kesehatan Pensiun (Prokespen) karyawan PT. Krakatau Steel pada Yayasan Bapelkes KS tahun 2013/2014, senilai Rp245 miliar lebih.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 dan atau Pasal 12 hurup b dan atau Pasal 5 Ayat (2) UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Holil Hadi membenarkan penahanan hal tersebut. “Benar,” kata Holil melalui pesan singkat yang ia kirim dari Saudi Arabia kepada bantennews.co.id.

Perkara ini sebelumya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejati Banten. Dua berkas tersangka yang dikirim tersebut atas nama mantan Kepala Bapelkes KS, Herman Husodo dan mantan Manajer Investasi Bapelkes KS, Triono.

Dalam kasus tersebut, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka, yaitu Manajer Investasi, Triyono, Ketua Bapelkes KS 2012-2014, Herman Husodo, Direktur PT Novagro Indonesia, Ryan Antony, dan Direktur PT Berkah Manis Makmur (BMM), Andigo.

Penyelidikan kasus tersebut, bermula dari laporan pimpinan Bapelkes KS terkait KSO dengan dua perusahaan milik Ryan Antony pada 2014. Perusahan pertama milik Ryan mendapat suntikan modal dari Bapelkes KS senilai Rp208 miliar. Kerja sama tersebut, untuk menjalankan bisnis batu bara.

Dana yang digunakan Bapelkes KS untuk modal kerja sama bisnis batu bara tersebut melanggar aturan. Ada larangan Bapelkes KS melakukan investasi batu bara. Namun, Herman Wisodo dan Triyono disangka menabrak larangan tersebut. Bapelkes KS bahkan kembali menyuntikkan modal kepada perusahaan milik Ryan Anthoni lainnya senilai Rp37 miliar.

Modal tersebut untuk membeli sebuah kapal tongkang. Pencairan dana penyertaan modal KSO Bapelkes KS tersebut diduga kuat tanpa persetujuan Dewan Direksi Bapelkes KS. Investasi Bapelkes KS tersebut, terkuak ketika bisnis batu bara yang dikelola Ryan bermasalah. Ryan menunggak pembayaran keuntungan Bapelkes KS. Pimpinan Bapelkes KS, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Serang telah memvonis perkara kerja sama operasi (KSO) Yayasan Bapelkes Krakatau Steel juga telah memvonis Dirut PT Novagro Indonesia dan PT Lintas Global Nusantara Ryan Antony divonis 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ryan divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta,” kata hakim Emy Tjahyani Widiastoeti membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (24/10/2018) malam.

Selain itu, Ryan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp64 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita.

Kasus ini bermula dari kerja sama operasi perusahaan milik Ryan bersama Yayasan Bapelkes Krakatau Steel pada tahun 2013 senilai Rp208 miliar. Kerja sama ini melibatkan Herman Husodo selaku ketua Yayasan Bapelkes KS dan Triono selaku manajer investasi.

Kerja sama investasi bidang batu bara ini menyalahi aturan dan tidak sesuai arahan investasi. Selain itu, investasi dan kucuran dana ini telah melabrak aturan SK Pembina Yayasan Bapelkes Krakatau Steel. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini