Beranda Hukum Dua Terduga Begal di Lebak Ditangkap Polsek Banjarsari

Dua Terduga Begal di Lebak Ditangkap Polsek Banjarsari

Dua pelaku begal di Lebak usai diamankan polisi. (Istimewa)

LEBAK – Polsek Banjarsari mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, IM (16) dan AN (24), warga Kabupaten Pandeglang.

Dati informasi yang dihimpun, warga lebih dulu menangkap keduanya setelah diduga mencuri handphone dan dompet milik seorang pengendara di Kampung Juruh Girang, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Kapolsek Banjarsari, Iptu M. Hazali Alfian membenarkan kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjarsari.

“Benar, kedua pelaku yakni IM (16) dan AN (24) merupakan warga Kabupaten Pandeglang. Saat ini keduanya sudah kami amankan di Polsek Banjarsari,” kata Hazali, Rabu (22/7/2026).

Hazali menjelaskan, kedua pelaku diduga mengambil sebuah handphone dan dompet milik korban yang tersimpan di boks depan sepeda motor saat kendaraan tersebut terparkir di pinggir jalan.

Korban memergoki aksi pelaku saat mengambil barang miliknya. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

“Saat pelaku mengambil handphone dan dompet yang berada di boks depan sepeda motor, korban melihat aksinya lalu berteriak maling,” ujarnya.

Mendengar teriakan tersebut, warga langsung mengejar kedua pelaku yang melarikan diri ke arah Kecamatan Malingping. Warga akhirnya berhasil menangkap keduanya di Desa Cipendeuy, Kecamatan Malingping, sebelum menghubungi anggota Polsek Banjarsari.

“Warga berhasil menangkap pelaku di Desa Cipendeuy, Kecamatan Malingping, kemudian langsung menghubungi Polsek Banjarsari,” katanya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu unit handphone milik korban, serta sebuah dompet berisi uang tunai Rp200 ribu.

Saat ini, penyidik Polsek Banjarsari masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.

“Kerugian korban diperkirakan sekitar Rp3 juta. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banjarsari,” pungkas Hazali.

Baca Juga :  Usut Dugaan ASN Terlibat Konten LGBT, DPRD Pandeglang Panggil BKPSDM dan Inspektorat

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd