SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut dua terdakwa proyek fiktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang agar dihukum penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Kedua terdakwa yakni Julian Mangero alias Doni (42) dan Singgih Anugrah Jati (49).
“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Julian Mangero Alias Doni dan terdakwa Singgih Anugrah Jati dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan,” dikutip BantenNews.co.id dari perkara nomor 306/Pid.B/2025/PN SRG di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rabu (23/7/2025).
Julian dan Singgih dinyatakan jaksa penuntut terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya menyebabkan korban rugi hingga Rp505 juta.
Kasus ini bermula pada 4 Februari 2025 lalu, ketika Hanna Rochmawati menanyakan pekerjaan pengadaan mebelair di Dindikbud Kabupaten Serang kepada terdakwa Julian yang. Keduanya kemudian bertemu di Hotel Le Semar, Kota Serang.
Di hotel itu, Hanna membawa rekannya saksi Vendy Andireja, saksi Revien Hans Christian Iskandar, saksi Safri Edi, saksi Adi Nugraha, saksi dan Glen M Latupeirisa. Mereka perwakilan dari PT Reja Langgeng Abadi.
“Terdakwa Julian Mangero alias Doni (berjanji) akan memenangkan PT Reja Langgeng Abadi sebagai pemenang pekerjaan pengadaan mebelair,” kata PU Kejari Serang Pujiyati saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, 21 Mei 2025 lalu.
Janji itu disampaikan bersama permintaan fee sebesar satu persen untuk Julian dan 15 persen untuk orang Dindikbud Kabupaten Serang dari nilai pekerjaan setelah dipotong PPN dan PPH. Julian bahkan sempat meminta Rp50 juta sebagai bukti tanda jadi.
Permintaan itu ditolak karena Vendy Andireja karena perusahaannya baru mau membayar jika Dindikbud sudah resmi menunjuk PT Reja Langgeng Abadi sebagai pelaksana proyek.
Setelah itu, terdakwa Julian menghubungi Terdakwa Singgih untuk dicarikan orang yang bisa memenangkan pekerjaan tersebut. Singgih lalu menghubungi orang bernama John yang katanya bisa membantu mereka.
Sebagai upaya meyakinkan para korban, Julian menyuruh Reviens Hans untuk membuka akun perusahaannya pada situs e-katalog. Julian mengatakan pada Reviens bahwa perusahaan mereka sudah di-klik oleh Dindikbud.
“Bahwa ternyata pesanan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang melalui PPK Christiansyah Pagua Arman,” ujar Pujiyati.
Kemudian Vendy dan Revien sempat mendatangi Dindikbud Kabupaten Serang dan bertemu dengan saksi Eeng Kosasih yang menyatakan bahwa Dindikbud belum memilih siapa pemenang proyek tersebut.
“Vendy Andireja telah memberikan uang sebesar Rp505 juta kepada terdakwa Julian Mangero alias Doni,” ucapnya.
Uang yang diterima Julian, diketahui ditransfer sebesar Rp460 juta kepada terdakwa Singgih. Kemudian atas perintah dari John, uang itu ditransfer lagi ke rekening Mochamad Fikih Firmansyah dan Nury Febriana.
“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Vendy Andireja menderita kerugian sebesar Rp505 juta atau di sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya di atas Rp2,5 juta,” pungkasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi