Beranda Hukum Dua Terdakwa Korupsi Bantuan Sapi Kementan Dituntut Berbeda

Dua Terdakwa Korupsi Bantuan Sapi Kementan Dituntut Berbeda

Dua terdakwa mendengar tuntutan JPU Kejari Serang di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Dua terdakwa korupsi penjualan sapi bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI dituntut dengan hukuman pidana yang berbeda.

Terdakwa Sanwani dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, sedangkan terdakwa kedua, Jajang Kelana dituntut 1 tahun dan 10 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP karena menjual bantuan sapi yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat kelompok tani.

“Menuntut supaya Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Serang memutuskan menyatakan Terdakwa I Sanwani dan Terdakwa II Jajang Kelana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Endo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/5/2025).

Selain tuntutan pidana kurungan badan, Sanwani dan Jajang dituntut agar membayar pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Karena ada kerugian negara sebesar Rp300 juta, keduanya juga dituntut agar membayar pidana uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp165 juta kepada Jajang Kelana yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara dan bila mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Sedangkan Sanwani, dituntut membayar UP lebih ringan, yakni Rp135 juta karena sebelumnya telah membayar sebesar Rp55 juta.

Apabila UP tidak dilunasi dan tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Mengenai keadaan yang memberatkan, kata Endo perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keadaan yang meringankan, para terdakwa merupaka tulang punggung keluarga,” kata Endo.

Dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan bahwa pada 2023 lalu, Kementerian Pertanian menganggarkan bantuan sapi sebanyak 120 ekor dengan anggaran sebesar Rp1,8 miliar yang akan dibagikan kepada enam Poktan dengan masing-masing mendapatkan 20 ekor. Poktan Motekar merupakan salah satunya.

Baca Juga :  Stabilisasi Pasokan dan Harga Jagung, Kementan Bantu Distribusi Peternak 

Kementerian memberikan bantuan tersebut untuk dibesarkan atau digemukan bagi sapi jantan agar selanjutnya dapat dipotong dan dijual dalam bentuk daging olahan atau bentuk ternak dan sapi betina sebagai indukan untuk pengembangbiakan.

Terdakwa Jajang yang merupakan anggota Poktan, diberi tahu oleh saksi Holis yang merupakan temannya bahwa akan ada bantuan ternak sapi. Jajang lalu menghubungi ketua Poktan Motekar bernama Dudi terkait bantuan tersebut.

Tapi, Dudi menyampaikan bahwa Poktan Moketar tidak memiliki kandang untuk menampung sapi tersebut.

Jajang lalu mengatakan akan mengurus dokumen untuk penerimaan bantuan serta mempersiapkan kandangnya. Dokumen lalu ditandatangani oleh Dudi.

Jajang lalu menghubungi Sanwani yang diketahui memiliki kandang sapi. Dia meminta Sanwani agar sapi bantuan Kementerian dirawat di kandangnya, yang langsung disetujui oleh Sanwani.

Pada Mei 2023 lalu, satu sapi kemudian disembelih oleh saksi Diyanto karena sakit. Awalnya, Diyanto memberi tahu Sanwani kalau sapi tersebut mengalami kejang-kejang.

Sanwani lalu menyuruh saksi Asmuni agar menguburkan sapi itu. Sapi kemudian urung dikubur karena Asmuni tidak sanggup menggali tanah karena keras.

“Terdakwa I (Sanwani) menyuruh saksi Diyanto menghubungi saksi Diyanto untuk mencarikan orang yang mau membeli sapi tersebut, kemudian saksi Diyanto menghubungi saksi Supriyanto dan menawarkan satu ekor sapi yang telah dipotong,” tutur Endo di depan ketua majelis hakim Arief Adikusumo, Senin (3/2/2025) lalu.

Sapi tersebut kemudian dijual kepada Supriyanto seharga Rp2,5 juta dengan kondisi sudah disembelih. Pada Agustus 2023, sebanyak sembilan sapi akan dijual oleh Sanwani karena tidak sanggup merawatnya.

Dia juga sempat menghubungi terdakwa Jajang terkait niatan tersebut dan langsung disetujui.

Sembilan sapi itu kemudian dijual kepada saksi Murwadi dengan harga per ekor sebesar Rp7,5 juta. Tapi, kemudian jumlahnya bertambah menjadi 14 ekor.

Baca Juga :  Empat Komplotan Begal Parimeter Utara Dibekuk Polisi

Sanwani dan Jajang kemudian mengantongi uang sebesar Rp105 juta dari transaksi tersebut. Empat ekor sapi kemudian kembali dijual kedua terdakwa pada September 2023 dengan harga yang sama kepada saksi Muhammad Soleh.

Total keduanya mendapatkan uang sebesar Rp30 juta dari penjualan itu. Sedangkan satu sapi tersisa dipakai oleh Terdakwa Jajang untuk membayar utang pada Oktober 2023.

“Satu ekor sapi diambil oleh H.Sarmin dikarenakan terdakwa II (Jajang) memiliki utang sebesar Rp30 juta,” tutur Endo.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News