Beranda Hukum Polisi Ciduk Penyedia Jasa Open BO di Apartemen Kota Tangerang

Polisi Ciduk Penyedia Jasa Open BO di Apartemen Kota Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online di salah satu apartemen

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online di salah satu apartemen yang beralamat di Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Sebanyak 12 wanita pekerja seks komersial, tujuh pria dan lima wanita calo serta dua pria hidung belang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan awal mulanya terungkap kasus ini berawal dari penangkapan terhadap EMT (41) yang diduga menyediakan kamar di sebuah Apartemen untuk perbuatan prostitusi.

“Modusnya dengan menyediakan Apartemen sewa per bulan dari harga 2.200.000 sampai 2.400.000 kepada Wanita Tuna Susila dan digunakan untuk perbuatan asusila dan untuk tarif kamar sendiri Rp150 ribu per 3 jam,” katanya dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021).

Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan aplikasi chatting dengan menggaet laki-laki hidung belang.

“Setelah mendapatkan tamu, tersangka mendapatkan uang Rp50 ribu,” ungkapnya.

Sementara untuk  tarif sekali kencan mencapai Rp500 ribu sampai Rp700 ribu.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti satu boks kondom, uang tunai sebesar Rp755 ribu dan satu unit ponsel berisi percakapan.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 296 KUHP, sebagai mata pencaharian, menyediakan dan mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara 4 bulan” Pungkasnya.

(Tra/Mam/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini