Beranda Hukum Dua Tengkorak Badak Jawa Hasil Perburuan Liar Diserahkan ke Museum Banten

Dua Tengkorak Badak Jawa Hasil Perburuan Liar Diserahkan ke Museum Banten

Kajati Banten Siswanto (kiri) didampingi Wakajati melihat tulang Badak Jawa sebelum diserahkan ke Museum Banten. (Istimewa)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan dua kerangka hasil perburuan liar Badak Jawa ke Museum Banten.

Kerangka satwa langka itu merupakan barang bukti perkara pemburuan badak pada tahun 2024 lalu yang kini statusnya sudah inkrah. Tengkorak tersebut diserahkan tanpa cula karena sudah dijual oleh para terdakwa pemburuan.

Penyerahan dilakukan oleh Kejati Banten kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Lukman, dan perwakilan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di aula Kejati Banten, Senin (11/8/2025).

Kepala Kejati Banten Siswanto mengatakan, semula barang bukti itu akan diserahkan kepada Balai TNUK. Namun, karena tidak ada tempat untuk menyimpannya, akhirnya diputuskan untuk disimpan di Museum Banten.

“Rangka Badak Jawa dari TNUK dikembalikan ke Jaksa, lalu diserahkan ke Museum Negeri Banten untuk menjadi tanggung jawabnya,” kata Siswanto dalam keterangan tertulisnya.

Kerangka tersebut juga dinilai sebagai aset bernilai ekonomi yang penting bagi pariwisata, perlindungan ekosistem, pelestarian, penelitian, studi ilmiah, program konservasi, dan edukasi, sehingga layak disimpan di museum.

“Merupakan aset biologis yang memiliki nilai ekonomi dan berperan penting dalam pariwisata, perlindungan ekosistem, pelestarian dan penelitian, studi ilmiah, program konservasi, dan edukasi,” ujarnya.

Dua tengkorak dan tulang belulang Badak Jawa itu sebelumnya menjadi barang bukti kasus dengan tujuh terpidana: Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang Damanhuri, Sahru, dan Liem Hoo Kwan Willy.

Diketahui, Pengadilan Negeri Pandeglang telah menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap Sahru karena kepemilikan senjata api jenis locok dan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sahru juga terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena telah membunuh dan memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Baca Juga :  Terlibat Korupsi Sampah, Kadis DLH Tangsel Belum Jadi Tersangka

Sedangkan terpidana lainnya, Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang Damanhuri divonis 11 tahun penjara karena terbukti pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Terakhir, terpidana Willy yang merupakan penadah hasil buruan sempat divonis bebas oleh majelis hakim di PN Pandeglang. Vonis itu lalu dianulir menjadi 1 tahun penjara setelah Kejari Pandeglang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd