Beranda Pemerintahan Dua Tahun Aduannya Tak Ditangani, Buruh Demo Wasnaker Banten

Dua Tahun Aduannya Tak Ditangani, Buruh Demo Wasnaker Banten

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi (tengah) menemui massa aksi. (Iyus/Bantennews)

SERANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang berunjukrasa di depan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Sempu, Kota Serang, Rabu (25/5/2022).

Massa menuntut Wasnaker segera menyelesaikan pengaduan-pengaduan yang mandek sejak 2020 lalu. Koordinator aksi massa, Faizal Rahman menilai, sudah dua tahun laporan pengaduan buruh kepada Wanaker hingga kini belum ditindak lanjuti.

“Kami melihat selama dua tahun ini (pengaduan yang dilayangkan) belum ada progres. Kalau dari Federasi Gartex (Garmen dan Tekstil) itu ada 15 aduan dari sejumlah perusahaan,” kata Faizal saat ditemui usai audiensi dengan Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi.

Saat ditanya aduan apa saja yang dilayangkan dan belum ditindaklanjuti oleh Wasnaker Banten, Faizal menyebut terdapat beberapa aduan seperti kekurangan upah lembur, cuti dan masalah lainnya. Pihaknya juga berharap dalam 10 hari ke depan, Disnakertrans Provinsi Banten yang membawahi UPT Wasnaker dapat membuahkan solusi atas aduan buruh.

“Hasil audiensi tadi mereka (Disnakertrans) akan menindaklanjuti laporan dan melakukan pembahasan serta menganalisa pengaduan-pengaduan yang ada. Dan nanti tanggal 6 Juni (2022) kita juga akan diundang kembali,” katanya.

Pihaknya juga berharap ke depan ada perbaikan sistem pengawasan kinerja dari Wasnaker. “Kami juga berharap Disnakertrans melakukan reformasi tenaga pengawas. Karena kami menilai selama dua tahun sengketa aduan belum diselesaikan,” ujarnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi menilai aksi buruh tersebut merupakan upaya memacu pengawas dalam menyelesaikan kasus-kasus aduan. Meski begitu, dirinya mengakui jika dalam menjalankan tugasnya Wasnaker mempunyai keterbatasan.

“Terkait evaluasi kinerja Wasnaker sebagaimana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kewenangannya dibatasi oleh Undang-undang. Kita tidak lepas dari Korwas (Koordinator Pengawasan) PPNS di Polda dan Kejaksaan. Makanya kita lihat nanti perkembangan kasus-kasus, karena ini harus ada supervisi dari Korwan PPNS di Polda dan Kejaksaan,” kata Septo.

Terkait banyaknya laporan yang belum ditindaklanjuti okeh Wasnaker Banten, Septo mengungkapkan, sejak 2020 terdapat ratusan laporan yang masuk. Namun, dalam kurun waktu dua tahun juga banyak kasus-kasus yang telah diselesaikan.

“Hanya saja tidak terinformasikan. Makanya nanti kita telaah dulu aduan-aduan yang ada. Mana kasus yang sudah selesai dan buktinya kita lampirkan. Untuk kasus-kasus tertentu  misalkan BPJS dipungut tapi tidak dibayarkan itu masuknya ke ranah pidana. Kalau Wasnaker fungsinya mengingatkan saja,” ungkapnya.

Mantan Asda I Setda Pemprov Banten itu juga memastikan dalam 10 hari ke depan pihaknya akan menelaah mana kasus-kasus yang akan ditangani oleh Wasnaker.

“Kita telaah, kita analisa lagi. Nanti tanggal 6 Juni kita akan undang (buruh) lagi. Nanti kita sampaikan mana kasus yang akan ditindaklanjuti, dengan pola apa nanti kita akan sampaikan di situ,” ujarnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini