Beranda Pemerintahan Dishub Kabupaten Tangerang Buka Akses Transportasi Nontrayek di Wilayah Perumahan Secara Online

Dishub Kabupaten Tangerang Buka Akses Transportasi Nontrayek di Wilayah Perumahan Secara Online

Transportasi umum di wilayah permukiman atau perumahan Kabupaten Tangerang - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengoneksikan transportasi umum di wilayah permukiman atau perumahan. Terobosan ini untuk mempermudah akses transportasi bagi warga yang tinggal di wilayah Kabupaten Tangerang.

Inovasi itu digagas oleh M Adi Faidzal selaku Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kabupaten Tangerang, dalam membangun konektivitas dalam kawasan permukiman dengan transportasi umum di Kabupaten Tangerang.

“Untuk mempermudah akses konektivitas masyarakat di Kabupaten Tangerang kita akan menyediakan beberapa jenis angkutan umum, di antaranya angkutan tidak dalam trayek (nontrayek). Hal ini untuk mempermudah akses atau pelayanan transportasi bagi masyarakat di dalam kawasan permukiman,” ujar M Adi Faidzal dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Program inovasi tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021, tentang Regulasi Angkutan Umum Dalam Kawasan Perumahan atau Permukiman. Terobosan baru ini nantinya juga sebagai faktor dalam meningkatkan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Inovasi yang dibuat berbasis online dengan menggunakan aplikasi. “Sudah kami lakukan uji coba secara langsung di perumahan Bumi Indah Kecamatan Pasar Kemis. Hal ini nantinya untuk mendorong angkutan umum berbasis online pada setiap perumahan,” tuturnya.

“Saat ini dishub sedang melakukan kajian kebutuhan angkutan tidak dalam trayek pelayanan Angkutan Permukiman (dari kawasan permukiman atau perumahan ke pusat kegiatan), kemudian Adi melanjutkan, untuk penetapan jaringan pelayanan dan qouta kendaraannya ditetapkan oleh Gubernur sesuai permenhub PM 117 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk kajian kebutuhan angkutan di kawasan tertentu (angkutan permukiman) sudah di kaji, tinggal menunggu penetapan oleh Bupati Tangerang.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini