Beranda Hukum Dua Remaja di Tangerang Habisi Temannya Sendiri Hingga Tewas

Dua Remaja di Tangerang Habisi Temannya Sendiri Hingga Tewas

Ekspose kasus pembunuhan. (IST)

TANGSEL – Dua remaja kaka beradik I (20) dan S (21) tega menghabisi temannya sendiri FM (16) hingga tewas di kamar kontrakan di Kebon Nanas, RT.003, RW.002, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kronologi kejadian, berawal dari ketiga remaja tersebut bersama 10 teman lainnya tengah merayakan malam tahun baru. Mereka lalu membeli minuman beralkohol jenis Ciu, Rajawali, dan Anggur Merah.

“Dalam keadaan mabuk, korban FM mengejek orangtua tersangka kakak beradik I dan S dengan mengatakan bapak kamu tangannya buntung, hitam dan kecil,” terang Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu dalam keterangan pers, Kamis (5/1/2023).

“Lalu tersangka I pun tersulut emosi dan menimpali ancaman untuk membunuh. Korban pun menantang tersangka untuk mencoba membunuh korban,” tambah Sarly.

Tak berpikir lama, kata Sarly, dan dalam kondisi mabuk, tersangka I pun langsung mencekik korban dari belakang, namun korban berontak.

Lantaran gagal dalam upaya membunuh korban, tersangka I meminta bantuan sang kakak S yang juga dalam kondisi mabuk untuk membantu membunuh korban.

“Lalu I mengambil tali sepatu yang ada di ruang depan yang digunakan untuk mengunci pintu untuk digunakan mencekik korban. I pun langsung mencekiknya dari belakang dibantu dengan S dan tersangka 1 lagi yang di bawah umur. Umurnya 15 tahun,” papar Sarly.

Sarly melanjutkan, akibat tak berkutik korban pun meninggal. Setelah itu, kedua tersangka mengangkat korban untuk dinaikkan di atas motor dan dibuang ke wilayah yang sepi.

“Korban lalu dibuang dan juga ditemukan pada hari Minggu 1 Januari 2023 kemarin sudah tergeletak di Jalan Bumi Botanika, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang,” ungkap Sarly.

Saat ditemukan, kata Sarly, ditemukan luka bekas jeratan tali sepatu di leher korban. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka kakak beradik dan 1 anak di bawah umur tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dan 170 KUHP nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau kurungan penjara selama 20 tahun,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini