SERANG – Boby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51), dua terdakwa pembunuhan sopir truk muatan gula 35 ton di pinggir jalan Tol Tangerang-Merak pada September 2024, meminta diberi hukuman seringan-ringannya.
Permintaan itu disampaikan saat sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (10/6/2025).
Dalam persidangan, hanya Boby yang hadir secara langsung, sedangkan Fahrul hanya mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas IIB Serang karena luka tembak di kakinya yang tidak kunjung pulih.
“Memohon kepada yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya,” kata kuasa hukum Boby, Sunardi saat membacakan nota pembelaan.
Sunardi mengatakan, kliennya Boby sebenarnya memiliki perilaku santun dan baik di dalam kehidupan sehari-hari.
Hal itu juga dibuktikan dengan ia yang bersikap jujur, sopan, dan kooperatif selama persidangan.
Dia juga meminta hakim memutus Boby agar dihukum ringan karena sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Boby juga merupakan tulang punggung keluarga.
Usai kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan, Boby juga menyampaikan penyesalannya secara langsung kepada hakim. Katanya, ia ingin sekali meminta maaf langsung kepada keluarga korban.
“(Ingin) meminta maaf ke keluarga korban. Saya menyesal sekali,” ujar Boby.
Usai mendengarkan pledoi terdakwa, Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan pada 24 Juni mendatang.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 19 tahun penjara oleh JPU Kejati Banten pada Selasa (3/6/2025) lalu.
Keduanya dinilai terbuktimelanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Dalam dakwaan, dijelaskan Fahrul dan Bobby memang sudah merencanakan untuk membegal truk perusahaan PT Adikarya Gemilang karena sedang membutuhkan uang. Peristiwa pembunuhan itu kemudian terjadi pada September 2024 lalu.
Dua warga Lampung itu berangkat pada 19 September dari Pasar Panjang Bandar Lampung sambil membawa pisau lipat dan belati.
“Terdakwa melihat kendaraan jenis dump truck warna hijau nopol BE 8640 ACU yang keluar dari gudang pabrik yang dikemudikan oleh almarhum korban Karjioko,” kata JPU Kejati Banten Hendra Meylana saat membacakan dakwaan, pada Rabu (19/2/2025) lalu.
Fahrul dan Bobby kemudian pura-pura menumpang dengan tujuan Jakarta seperti arah truk tersebut.
Pada 20 September saat truk berada di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 77b, Bobby meminta Karjioko agar berhenti sebentar ke pinggir jalan karena ingin buang air kecil.
Fahrul kemudian membekap mulut Karjioko sambil menusuknya di bagian leher dan kepala.
Bobby juga melakukan penusukan di bagian perut, tapi Karjioko masih kuat melawan dan sempat melompat ke luar truk.
Sekitar lima meter Karjioko berlari, Fahrul dan Bobby berhasil mengejarnya dan kembali menghujani tubuh Karjioko dengan tusukan hingga berujung kematian.
“Terdakwa langsung menusuk Karjioko dengan dengan menggunakan pisau di bagian perut, dada, punggung, dan saksi Fahrul Rozi menusuk bagian leher, kepala, dan pinggang korban Karjioko,” ujar Hendra.
Keduanya lalu membungkus mayat Karjioko dengan kain dan handuk serta selanjutnya membuang mayat itu ke pinggir tol.
Keduanya kemudian membawa truk bermuatan gula 35 ton itu ke rest area Balaraja untuk dijual kepada Rosa Rosena selaku penadah.
Rosa, Wahyuni, dan Hamdani kemudian jadi penadah dan sudah divonis penjara selama 3 tahun 10 bulan dan 3 tahun 6 bulan.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd