SERANG – Dua terdakwa pembunuhan sopir truk muatan gula 35 ton di pinggir jalan Tol Tangerang-Merak pada September 2024 lalu dituntut 19 tahun penjara. Keduanya yakni Boby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51).
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Boby Nasution dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Raden Isjuniyanto di depan majelis hakim yang diketuai Riyanti Desiwati di ruang sidang PN Serang, Selasa (3/6/2025).
Untuk terdakwa kedua, Fahrul Rozi hanya mengikuti sidang secara daring karena kondisinya dalam keadaan sakit karena luka tembak Polisi saat ditangkap. Ia juga dituntut agar dihukum dengan masa tahanan serupa.
Kata Raden, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Mengenai keadaan yang meringankan, Raden menuturkan terdakwa bersikap sopan, berterus terang selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan keadaan yang memberatkan, perbuatan mereka meresahkan masyarakat, pernah dihukum sebelumnya, dan menyebabkan korban Karjiko meninggal dunia.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan para terdakwa.
Sebelumnya, JPU Kejati Hendra Meylana mengatakan pada September 2024 itu, Fahrul dan Bobby memang sudah merencanakan untuk membegal truk perusahaan PT Adikarya Gemilang karena sedang membutuhkan uang.
Dua warga Lampung itu kemudian berangkat pada 19 September dari Pasar Panjang Bandar Lampung sambil membawa pisau lipat dan belati.
“Terdakwa melihat kendaraan jenis dump truck warna hijau nopol BE 8640 ACU yang keluar dari gudang pabrik yang dikemudikan oleh almarhum korban Karjioko,” kata Hendra saat membacakan dakwaan, pada Rabu (19/2/2025) lalu.
Fahrul dan Bobby kemudian pura-pura menumpang dengan tujuan Jakarta seperti arah truk tersebut. Pada 20 September saat truk berada di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 77b, Bobby meminta Karjioko agar berhenti sebentar ke pinggir jalan karena ingin buang air kecil.
Fahrul kemudian membekap mulut Karjioko sambil menusuknya di bagian leher dan kepala. Bobby juga melakukan penusukan di bagian perut, tapi Karjioko masih kuat melawan dan sempat melompat ke luar truk.
Sekitar lima meter Karjioko berlari, Fahrul dan Bobby berhasil mengejarnya dan kembali menghujani tubuh Karjioko dengan tusukan hingga berujung kematian.
“Terdakwa langsung menusuk Karjioko dengan dengan menggunakan pisau di bagian perut, dada, punggung, dan saksi Fahrul Rozi menusuk bagian leher, kepala, dan pinggang korban Karjioko,” ujar Hendra.
Keduanya lalu membungkus mayat Karjioko dengan kain dan handuk serta selanjutnya membuang mayat itu ke pinggir tol.
Keduanya kemudian membawa truk bermuatan gula 35 ton itu ke rest area Balaraja untuk dijual kepada Rosa Rosena selaku penadah.
Rosa, Wahyuni, dan Hamdani kemudian jadi penadah dan sudah divonis penjara selama 3 tahun 10 bulan dan 3 tahun 6 bulan.
“Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutur Hendra.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd