Beranda Uncategorized Dua Pegawai BNI yang Jual KIP di Lebak Diperiksa Polisi

Dua Pegawai BNI yang Jual KIP di Lebak Diperiksa Polisi

Ribuak Kartu Indonesia Pintar (KIP) ditemukan warga di lapak pengepul rongsokan yang berada di Jalan Sudirman, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (6/4/2023).
Ribuak Kartu Indonesia Pintar (KIP) ditemukan warga di lapak pengepul rongsokan yang berada di Jalan Sudirman, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (6/4/2023).

LEBAK – Polres Lebak telah memanggil kedua orang oknum penjual puluhan ribu Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke lapak rongsokan, di Jalan Sudirman, Kampung Kandang Sapi, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung pada 6 April 2023.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dua orang oknum yang melakukan penjualan pada ribuan dokumen Program Indonesia Pintar (PIP) sudah diperiksa. Menurutnya, kedua oknum itu, awalnya diperintahkan untuk memusnahkan dokumen KIP.

“Pihak BNI, awalnya menyuruh mereka untuk memusnahkan dokumen KIP, yang sudah tidak aktif, namun ternyata mereka menjual KIP ke pengepul rongsokan,” kata Wiwin saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).

Ia menjelaskan, hingga kini, sudah 10 saksi yang di periksa antara lain, dari pihak BNI, oknum penjual, dan dinas terkait. Akan tetapi, saat pihak BNI dipanggil yang baru hadir hanya satu orang.

“Maka dari itu kami masih melakukan penyelidikan mendalam, dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari tim penyidik apakah ada kesalahan prosedur, sehingga kami belum bisa menyimpulkan hasil akhir kasus ini,” ujarnya.

Wiwin menuturkan, ada dua hal yang masih didalami oleh pihaknya yakni, terkait mekanisme pemusnahan, dan alasan BNI tidak mendistribusikan puluhan ribu KIP kepada penerima.

“Kedua hal itu, yang masih kami dalami, pertama bagaimana cara mekanisme pemusnahan, soalnya pihak BNI mengaku bahwa kartu itu akan dimusnahkan, dan yang kedua alasan KIP tidak didistribusikan kepada siswa yang berhak menerima,” imbuhnya.

Ia membeberkan, yang bertanggung jawab atas penjualan KIP tersebut adalah pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Tapi, karena penerima didominasi siswa SMA, maka pihak yang akan dimintai keterangan adalah Kantor Cabang Dinas (KCD) pendidikan.

“Karena KIP tingkat SMA adalah kewenangan KCD, maka pihak itulah yang akan kami mintai keterangan,” ucapnya.

Wiwin menambahkan, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman-pendalaman, sehingga tidak bisa menyimpulkan kesalahan tersebut berada di dua oknum atau bank penyalur. “Apakah ini ada kesalahan prosedur dari pihak bank, hingga saat ini kita belum dapat menyimpulkannya,” katanya.

Sementara itu, Udin, pemilik lapak mengaku, tak mengetahui kalau misalkan isi dalam kardus yang dijual kepadanya adalah KIP. “Saya ngga tahu, kalau itu kartu program pemerintah. Makannya kenapa saya terima saja, dikira itu rongsokan biasa, ternyata KIP,” ucap Udin.

Udin menyatakan, kardus berisi KIP dihargai Rp 800 ribu, dengan berat 400 kilogram. “Satu kilogramnya dihargai Rp 2 ribu, karena viralnya kartu itu, saya sudah dipanggil oleh polisi,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini